kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Negara rugi Rp 35 triliun dari ponsel ilegal


Rabu, 03 Juli 2013 / 13:25 WIB
Negara rugi Rp 35 triliun dari ponsel ilegal
ILUSTRASI. Menperin.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia semakin marak. Jumlah ponsel ilegal tersebut diperkirakan mencapai 25%-30% dari total unit ponsel yang beredar di Tanah Air.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, mengatakan, ponsel ilegal adalah ponsel yang tidak memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jumlah ponsel ilegal tersebut mencapai 70 juta dari 250 juta ponsel yang beredar di pasaran dalam negeri.

Akibat peredaran ponsel ilegal itu, Gita mengklaim, kerugian negara mencapai Rp 35 triliun. "Kalau 70 juta ponsel itu dilakukan switching per unit dan dibayar oleh pemerintah Rp 500.000, nilainya mencapai Rp 35 triliun. Itu belum termasuk PPN," ujar Gita di kantornya, Rabu (3/7).

Gita menambahkan, dalam waktu dekat kementeriannya akan melakukan kampanye untuk menyadarkan konsumen dan pedagang ponsel agar tidak membeli handset ilegal yang tidak memiliki nomor IMEI. "Caranya, cek nomor IMEI itu dengan ketik *#06# di ponsel. Jika tidak keluar nomornya, berarti ilegal," jelas Gita.

Menurut Gita, Kemendag juga akan melakukan kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menyetop impor ponsel ilegal dari hulunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×