kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Negosiasi divestasi saham Freeport buntu?


Selasa, 22 Agustus 2017 / 19:31 WIB
Negosiasi divestasi saham Freeport buntu?


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Pengamat Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi menilai negosiasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengenai pelepasan divestasi saham 51% berpotensi deadlock.

Hal itu merujuk atas bedanya pernyataan antara Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menyatakan bahwa Freeport sudah menyepakati divestasi saham 51%. Sementara manajemen Freeport Indonesia bilang bahwa belum ada kesepakatan mengenai itu.

Pasalnya divestasi 51% masuk ke dalam satu paket pembahasan empat poin negosiasi. Dimana, dianggap kesepakatan harus menyertai keempat poin lainnya.

"Klaim dan bantahan tersebut mengindikasikan perundingan antara pemerintah dan Freeport yang berkaitan dengan divestasi saham 51% berpotensi deadlock," tegasnya kepada KONTAN, Selasa (22/8).

Ia menilai pernyataan Jonan yang bilang kesepakatan divestasi sudah diperoleh itu hanya untuk menyenangkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Padahal, faktanya Frepoort belum sama sekali menyetujui dengan langsung mengirimkan bantahannya.

"Saya berkeyakinan bahwa Freeport tidak akan pernah menyerahkan mayoritas kepemilikan saham PTFI kepada Indonesia. Lantaran Freeport tidak mau kehilangan kontrol dalam mengendalikan PTFI," ungkapnya.

Asal tahu saja, selama ini Freeport sudah berulang kali mengatakan hanya bersedia menyerahkan maksimal divestasi saham 30% saja, pelepasan saham itu pun diminta dilakukannya secara bertahap.

"Sedangkan berkaitan dengan smelter, Freeport mau membangun smelter asal Pemerintah memberikan perpanjangan selama 20 tahun sekaligus hingga berakhir 2041," tandasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa Freeport harus mengikuti ketentuan divestasi saham 51%. Dimana sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

"Gini lho, seperti statement Freeport kemaren yang belum setuju. kita tidak perlu setuju dan tidak setuju, yang jelas. persyaratan untuk operasional Freeport itu 51% harus," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/8).

Artinya, kata Bambang, apabila Freeport tidak setuju dengan divestasi saham 51%. Maka, perpanjangan izin operasinya tidak dapat dilanjutkan usai kontraknya berakhir ditahun 2021. Begitu juga dengan tidak sepakatnya Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Lho kalau Freeport ngomong enggak setuju ya silahkan aja, tapi ya pemerintah punya positioning begitu," tegasnya.

Asal tahu saja, pemerintah menargetkan negosiasi dengan Freeport yang membahas mengenai empat poin ditargetkan selesai pada Oktober tahun ini. Empat poin itu diantaranya, perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter, divestasi saham 51% dan stabilitas investasi.

Bambang menegaskan, apabila pada Oktober yakni waktu yang ditargetkan, Freeport belum juga sepakat atas empat poin negosiasi itu. Khususnya divestasi 51% dan pembangunan smelter.

Maka, status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disandang sementara ini harus berubah kembali ke Kontrak Karya (KK). "Kalau dia tidak mau ya balik ke dalam kontrak dong," ucapnya.

Artinya, jika Freeport kembali ke Kontrak Karya. Maka, kewajiban ia membangun smelter menjadi mutlak dan kegiatan ekspor konsentrat tembaganya akan distop. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.

Kegiatan ekspor mineral mentah telah dilarang per 12 Januari 2017. "Kalau belum sepakat Oktober, ya terserah dia, mau bubar juga, mau selesai juga tidak apa-apa. Kalau dia tidak setuju mau kembalikan ke pemerintah kan juga bagus," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×