Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pembahasan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak PT Newmont Nusa Tenggara dipastikan tidak akan selesai sesuai batas waktunya yang habis pada Selasa (3/3) depan. Meski begitu, perusahaan tersebut tetap optimistis draf kontrak karya (KK) baru akan dapat ditandatangani pada April mendatang.
Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara mengatakan, MoU amandemen kontrak antara perusahaannya akan kembali diperpanjang pada awal pekan ini. "Sebelum 3 Maret akan diperpanjang, tapi sebulan ke depan akan selesai," kata dia, akhir pekan lalu.
Asal tahu saja, pada 3 September silam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Newmont menggelar penandatangan MoU amandemen kontrak. Kedua pihak sepakat untuk merevisi KK Newmont terkait enam poin yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Jangka waktu nota kesepahaman tersebut berlaku selama enam bulan sejak ditandatanangi atau habis pada Selasa (3/3) untuk ditingkatkan tahapannya menjadi amandemen KK. Menurut Martiono, perpanjangan jangka waktu MoU amandemen kontrak lantaran masih dibutuhkan waktu untuk penyusunan draf revisi KK.
Secara prinsip, enam poin renegosiasi yang dituangkan dalam MoU amandemen kontrak sudah disepakati dengan pemerintah dan siap dituangkan dalam draf revisi kontrak. "Sudah tidak ada persoalan lagi, termasuk ketetapan pajak," kata Martiono.
Adapun beberapa poin yang disepakati dalam MoU amandemen kontrak Newmont di antaranya kenaikan tarif royalti emas, perak, dan tembaga menjadi 3,75%, 3,25% dan 4%, pengurangan luas wilayah menjadi 66.422 hektare.
Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu juga bersedia mendepositokan jaminan kesungguhan senilai US$ 25 juta. Jaminan tersebut sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melakukan kegiatan pemurnian di dalam negeri sebelum 2017 mendatang. "Kami akan pasok konsentrat ke smelter PT Freeport Indonesia," kata jelas Martiono.
Selain optimistis kontrak baru akan diteken pada bulan depan, Newmont juga yakin rekomendasi izin ekspor yang akan habis pada 18 Maret depan akan diperpanjang lagi oleh Kementerian ESDM. Namun, Martiono enggan merinci rencana volume ekspor yang akan dilakukan perusahaannya.
Sayangnya, Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM enggan menjelaskan bakal ramungnya pembahasan draf amandemen kontrak Newmont. "Senin (2/3) besok saja ya," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan, perpanjangan izin ekspor Newmont berkaitan dengan perkembangan smelter Freeport. Di mana, pemerintah juga telah menganggap progres smelter Freeport telah mencapai 61,7% dari yang direncanakan dengan adanya penetapan lokasi dan deposito komitmen penyewaan lahan senilai US$ 130.000 di Bank BRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News