kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Nissan resmikan gerai baru di Alam Sutera


Jumat, 25 Januari 2019 / 12:00 WIB
Nissan resmikan gerai baru di Alam Sutera


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nissan memperluas jaringannya dengan membuka gerai Nissan-Datsun terbaru di Alam Sutera. Diler ini menerapkan Nissan Retail Concept, yaitu konsep retail global Nissan.

Di 2019, Nissan akan terus memperkuat strategi pertumbuhannya dengan rencana tengah semester terbaru di Indonesia, termasuk inisiatif-inisiatif yang berfokus pada konsumen, peluncuran produk, dan perluasan jaringan. Nissan-Datsun Alam Sutera berlokasi di Jalan Sutera Kav.27D-2, Kelurahan Pakualam, Tangerang Selatan.

Alan Caugant, Vice President Director of Sales and Dealer Network Development Nissan menjelaskan pengembangan diler ini sesuai dengan strategi rencana tengah tahun M.O.V.E 2022.

“Pembukaan gerai baru ini mempertegas ambisi kami dalam memberikan pengalaman brand yang konsisten, unggul, dan berbeda dari yang lain pada setiap aspeknya, bersama dengan mitra diler kami, PT Jayatama Kencana Motor, semuanya dengan tujuan untuk menggerakan konsumen Indonesia ke arah yang lebih baik,” kata Alan dalam keterangan pers, Jumat (25/1).

Alan menambahkan gerai ini akan menjadi sarana bagi pelanggan dan calon pelanggan kami untuk lebih mengenal produk-produk Nissan-Datsun. Nissan-Datsun Alam Sutera menyediakan beragam program penjualan dan purnajual produk-produk Nissan-Datsun, termasuk Nissan Terra dan Datsun Go live yang baru-baru ini diluncurkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×