Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, PLN dapat melakukan pembeli kembali atau buyback untuk sebagian atau seluruh obligasi ini satu tahun setelah tanggal penjatahan.
PLN dapat melakukan buyback dengan tujuan untuk pelunasan obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perwaliamanatan dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Banjir keluhan tagihan listrik, PLN diminta lebih intensif komunikasi ke pelanggan
Dalam berita Kontan sebelumnya, Executive Vice President Keuangan PLN Sulistyo Biantor menyebut, obligasi tersebut merupakan kelanjutan dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III PLN Tahap VI yang telah diterbitkan bulan Februari lalu.
Dana hasil obligasi tersebut akan dipakai untuk menyokong dana belanja modal PLN dalam pengerjaan megaproyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News