Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman telah menyelesaikan hasil kajian dan pemeriksaan terhadap lelang blok tambang yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terindikasi terdapat maladministrasi. Ini terkait dengan lelang prioritas terhadap tambang Blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Blok Maratape di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dimenangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menyatakan, laporan dari pemeriksaan tersebut sudah final dan recananya akan diberikan ke pihak Kementerian ESDM pada pekan depan. "Sudah final, nanti minggu depan kami akan sampaikan," kata Laode saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (17/1).
Laode masih belum bisa menerangkan hasil laporan tersebut sebelum diserahkan ke Kementerian ESDM. Hanya saja, ia memberikan gambaran bahwa hasil pemeriksaan ini ialah semacam audit terhadap penawaran lelang prioritas yang dilakukan Kementerian ESDM pada tahun 2018 lalu.
Laode bilang, hasil audit tersebut tidak hanya berisi laporan pemeriksaan terhadap proses lelang prioritas terhadap kedua blok tambang eks PT Vale Indonesia (Inco) yang disebutkan di atas. Melainkan juga audit terhadap kebijakan yang mendasari Kementerian ESDM dalam menetapkan eks lahan tambang Inco itu sebagai Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
"Pintu masuknya kan sebetulnya penawaran lelang itu. Kita cari juga apa dasarnya ini, kita mencari rujukan kebijakan. Apalagi wilayah Inco itu kan diciutkan atas permintaan daerah," ujarnya.
Seperti yang pernah diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, pemeriksaan Ombudsman ini dilakukan untuk menindaklanjuti keberatan dari pihak Pemda Sulteng dan Sultra atas jatuhnya tambang Blok Bahodopi Utara dan Blok Maratape ke tangan Antam. Kepastian Antam mendapatkan kedua blok itu sendiri terjadi pada tanggal 1 Agustus 2018 untuk Blok Bahodopi Utara, dan 21 Agustus 2018 untuk Blok Matarape.
Asal tahu saja, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga KDI dan informasi penggunaan lahan WIUP dan WIUPK periode tahun 2018, luas wilayah dan nilai KDI kedua blok tersebut adalah sebagai berikut: Blok Maratape seluas 1.681 hektare (ha) dengan harga KDI sebesar Rp. 184,05 miliar, serta Blok Bahodopi Utara seluas 1.896 ha dengan nilai KDI Rp. 184,8 miliar.
Imbasnya, hingga kini, Antam pun belum bisa menggarap kedua blok tersebut, karena belum mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi. "Kita masih menunggu dikeluarkannya IUP kesplorasi dari Kementerian ESDM," kata Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya belum bisa menerbitkan izin tersebut untuk Antam sebelum menyelesaikan tindak lanjut laporan Ombudsman. "Belum final, menunggu Ombudsman," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News