kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang bekas tambang Koba Tin masih tunggu penyelesaian hukum dan rekomendasi


Rabu, 16 Januari 2019 / 19:28 WIB
Lelang bekas tambang Koba Tin masih tunggu penyelesaian hukum dan rekomendasi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum bisa melelang lahan tambang timah eks PT Koba Tin, di Bangka Belitung. Sebab, masih ada kewajiban yang perlu diselesaikan sebelum lahan eks pemegang Kontrak Karya (KK) yang berakhir pada tahun 2013 lalu ini bisa dilelang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, saat ini masih ada proses yang harus dilalui di pengadilan. Namun, Bambang tidak mengungkapkan detail persoalan yang harus diselesaikan tersebut.

Hanya saja, ia mengatakan bahwa persoalan yang harus dituntaskan itu terkait dengan masalah aset PT Koba Tin. "Kita tunggu, masih di Pengadilan, masalah aset," kata Bambang saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (16/1).

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sri Rahardjo mengungkapkan, untuk bisa memutuskan pelelangan eks lahan Koba Tin ini, Kementerian ESDM masih menunggu rekomendasi dari Pemerintahan Daerah (Pemda) setempat terkait dengan informasi tata ruang dan lahan.

Sri bilang, dari rekomendasi tersebut, nantinya akan diputuskan apakah lahan tersebut akan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau segera menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Kalau rekomendasi dari gubernur dan bupati clear baru bisa dilelang. Kalau memang itu keberlanjutan mendesak untuk di usahakan, ya mungkin melalui WIUPK, tapi kalau itu untuk cadangan ya barangkali WPN," jelasnya.

Yang jelas, ia memastikan bahwa kegiatan pasca tambang di lahan eks KK Koba Tin masih berlangsung hingga saat ini. Sri mengungkapkan, sekitar 1.236 hektare (ha) sudah direklamasi, dan kegiatan pascatambang masih akan berlangsung hingga pertengahan tahun 2021. "Lahan pascatambang ini dikeluarkan dari usulan WIUPK eks KK PT Koba Tin," ujar Sri.

Sri tidak mengatakan kapan batas waktu keluarnya rekomendasi dari Pemda, kendati pihaknya berharap rekomendasi itu bisa cepat diputuskan. "Tapi saya pikir itu bisa cepet, gubernur dan bupati juga butuh untuk memanfatkan wilayah itu," ujar Sri.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×