kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman RI minta PLN tingkatkan kualitas petugas pencatat meter listrik


Senin, 15 Juni 2020 / 17:59 WIB
Ombudsman RI minta PLN tingkatkan kualitas petugas pencatat meter listrik
ILUSTRASI. Ombudsman RI menilai, PLN mesti bertanggung jawab atas berbagai kasus lonjakan tagihan listrik pelanggan.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menilai, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mesti bertanggung jawab atas berbagai kasus lonjakan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan. PLN juga harus memperbaiki kualitas petugas pencatat meter yang biasa mendatangi rumah pelanggan.

Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, kebijakan PLN untuk tidak menggunakan jasa petugas pencatat meter saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menimbulkan tanda tanya. Sebab, kebijakan tersebut tidak memiliki aturan dasar yang jelas.

Selain itu, alasan PLN yang berupaya menghindari penyebaran virus Corona melalui petugas pencatat meter juga tidak sepenuhnya tepat. “Petugas PLN ini bekerja sendiri dan tidak bersentuhan dengan orang lain di rumah warga,” kata dia, Senin (15/6).

Baca Juga: PLN pilih opsi smart meter untuk menggantikan meteran mekanik

Laode juga mempertanyakan kinerja petugas pencatat meter PLN yang justru pada akhirnya menimbulkan kenaikan tagihan listrik pelanggan secara signifikan dan tidak wajar, terutama untuk tagihan di bulan Juni. PLN pun harus bisa mempertanggungjawabkan kekeliruan seperti itu.

“Padahal, perhitungan meter listrik itu bukan ilmu sosial, melainkan ilmu pasti yang seharusnya bisa dinilai secara tepat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PSBB yang diberlakukan untuk menekan kasus virus corona menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan listrik bulan April 2020 lalu menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Pada bulan April, baru 47% petugas PLN yang melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih berlaku di beberapa daerah.

Sementara di bulan Mei, hampir 100% pelanggan didatangi oleh petugas pencatat meter untuk rekening bulan Juni. Hasilnya, tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah selisih pemakaian bulan sebelumnya yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

Ke depan, Laode berharap PLN bisa meningkatkan kinerja para petugas pencatat meternya. Caranya bisa melalui penambahan tugas kepada petugas tersebut. Dalam hal ini, petugas pencatat meter tidak hanya sekadar menyambangi rumah pelanggan kemudian pergi begitu saja usai mencatat meter listrik.

“Jadi, petugas pencatat meter juga harus mengkonfirmasi langsung kepada pelanggan angka meter listrik yang dicatatnya dan tagihan listrik yang diperoleh pelanggan tersebut,” papar dia.

Upaya tersebut dipercaya bisa menjadi bentuk transparansi PLN kepada para pelanggannya terkait tagihan listrik, sehingga tidak timbul lagi kecurigaan di kemudian hari.

Baca Juga: PLN pakai jasa pihak ketiga untuk catat meteran listrik dan hitung tagihan pelanggan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×