kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

PLN pakai jasa pihak ketiga untuk catat meteran listrik dan hitung tagihan pelanggan


Senin, 15 Juni 2020 / 15:40 WIB
PLN pakai jasa pihak ketiga untuk catat meteran listrik dan hitung tagihan pelanggan
ILUSTRASI. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggunakan jasa pihak ketiga untuk mencatat meteran listrik pelanggan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggunakan jasa pihak ketiga untuk mencatat meteran listrik pelanggan. Penggunaan jasa pihak ketiga tersebut bukan sekedar untuk mencatat meter listrik pelanggan namun juga soal jumlah tagihan pelanggan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, penggunaan pihak ketiga atau subkontraktor sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

"Iya memang kami gunakan pihak ketiga, tidak hanya pencatatan meter namun juga dalam billing management. Jadi mereka juga mengatur tagihan kepada pelanggan," terang Bob dalam diskusi virtual, Senin (15/6).

Baca Juga: Soal lonjakan tagihan, PLN: Penghitungan rata-rata 3 bulan itu standar internasional

Kendati demikian, Bob tak mau merinci pihak ketiga yang ditunjuk dan detail kerjasama kedua belah pihak.

Sebelumnya, PLN mengakui proses pencatatan meter kerap menemui kendala semisal rumah pelanggan terkunci ataupun alasan lain sehingga membuat petugas harus menggunakan perhitungan rata-rata tiga bulan terakhir.

Disisi lain, Bob memastikan, ketika terjadi kelebihan bayar oleh pelanggan maka jumlah nominal kelebihan bayar akan diteruskan untuk pembayaran bulan berikutnya.

"Akan diteruskan ke tagihan bulan berikut, jika tidak pelanggan juga bisa mengklaim, akan kita kembalikan dana tersebut," terang Bob.

Baca Juga: Terima aduan soal lonjakan tagihan listrik, BPKN soroti ketidakberdayaan masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×