kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   0,00   0,00%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Ongkos Urus SNI Tak Sampai Belasan Juta Rupiah?


Rabu, 16 Juni 2010 / 08:28 WIB
Ongkos Urus SNI Tak Sampai Belasan Juta Rupiah?


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Efendi, penanggung jawab CV Central Gas yang merakit selang dan regulator yang tak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) menyatakan enggan mengurus SNI lantaran ongkosnya yang selangit.

"Kami kesulitan dalam anggaran yang ongkos SNI-nya mencapai Rp 121 juta," kata Efendi.

Angka tersebut langsung ditampik oleh Anshari Bukhari Dirjen Industri Logam Tekstil, Mesin dan Aneka (IMLTA) Kementerian Perindustrian (Kemenprin). Menurutnya, biaya mengurus SNI bahkan tidak mencapai belasan juta rupiah.

Mengenai pembiayaan mengurus SNI, Anshari mengaku tidak mencapai belasan juta atau ratusan juta. Bahkan untuk mengurus SNI tersebut menurutnya tidaj mencapai jutaan rupiah. "Perusahaan cukup mencari konsultan kemudian menghubungi Pusat Standarisasi Kemenperin," katanya.

Sekadar menyegarkan ingatan, CV Central Gas merakit regulator dan selang yang tak sesuai dengan ketentuan SNI di Penjaringan Jakarta Utara dengan mempekerjakan 22 orang. Pabrik tersebut terdiri dari tiga lantai; dengan setiap lantai yang melakukan proses perakitan yang berbeda, yaitu perkaitan regulator, perakitan selang dan pengemasan (packaging). Hitungan sederhana, ada ribuan komponen yang belum rampung dirakit saat penggerebekan itu terjadi.

Ia mengaku, pelanggaran yang dilakukan dirinya adalah tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), sedangkan kelengkapan adminitrasi lainnya termasuk laporan pembayaran pajak menurutnya sudah dilakukan. “Saya hanya tidak memiliki SPPT SNI saja,” jelas Efendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×