kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.285   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.203   89,77   1,26%
  • KOMPAS100 1.051   12,91   1,24%
  • LQ45 811   8,87   1,11%
  • ISSI 232   3,07   1,34%
  • IDX30 422   4,68   1,12%
  • IDXHIDIV20 494   4,59   0,94%
  • IDX80 118   1,31   1,12%
  • IDXV30 120   1,66   1,40%
  • IDXQ30 136   1,22   0,91%

Operator harus memenuhi kualitas layanan dan membangun jaringan telekomunikasi


Rabu, 09 Desember 2020 / 19:52 WIB
Operator harus memenuhi kualitas layanan dan membangun jaringan telekomunikasi
ILUSTRASI. OpenRan : Pemasangan perangkat tersebut bagian dari uji coba implementasi teknologi Open RAN guna perluasan jaringan di daerah terpencil.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertemuan dengan bos seluruh operator telekomunikasi belum lama ini,  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate mengatakan,  tengah mengevaluasi sepuluh tahun pertama  pemanfaatan pita frekuensi. Yakni  800 Mhz, 900 Mhz dan 1.800 Mhz. 

Salah satu yang menjadi sorotan  Johnny, masih terdapat 3.435 daerah non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Maka, Kominfo berencana memasukkan klausul perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi. Syaratnya, operator memberikan berkomitmen  membangun di 3.435 daerah non komersial tersebut. 

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, fungsi regulator tak hanya membuat regulasi. Tapi harus mengawasi dan memberikan sanksi ketika operator tak mengikuti aturan yang ada. 

Adanya UU Cipta Kerja dan saat ini sedang menyusun aturan turunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, menjadi momentum bagi Kominfo memasukkan aturan yang selama ini belum tertuang dalam UU Telekomunikasi. “Jika berpegangan pada Omnibus Law, komitmen menjaga kualitas layanan dan komitmen pembangunan beserta sanksinya harus dimasukkan secara rinci dalam RPP,” terang Agus, dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/12)., 

Agus mendukung Kominfo, jika operator yang tidak memenuhi standar kualitas layanan alias quality of services (QoS) dan komitmen pembangunan, maka perpanjangann izin pemanfaatan  pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1.800Mhz ditangguhkan atau dicabut. “Jika Kominfo tidak tegas terhadap operator dalam menjalankan aturan, akan menghambat perencanaan dan tugas pemerintah di masa mendatang,” tegas Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×