kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Organda protes Kemenhub karena larang bus melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II


Jumat, 20 Desember 2019 / 14:16 WIB
Organda protes Kemenhub karena larang bus melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan mobil golongan satu melintas di atas jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta - Cikampek (Japek) di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019). Tol Layang yang memiliki panjang 36,4 km dari Cikunir-Karawang Timur itu mulai dioperasikan tanpa ta


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan, Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Jakarta-Cikampek II belum bisa dilalui oleh bus dan truk. Kebijakan Kemenhub ini menuai protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, bus yang merupakan angkutan masal sebaiknya diberikan prioritas untuk memanfaatkan tol ini. Menurutnya, ini bertujuan untuk mendorong kelancaran pejalanan pengguna angkutan umum.

Baca Juga: Berikut jadwal pembatasan mobil barang selama libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

"Dengan kebijakan yang seperti saat ini, sama halnya seperti mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujar Kurnia kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12).

Kurnia melanjutkan, sebelum kebijakan larangan bus atau truk melintas di tol layang Japek II diterapkan, pemerintah belum memberikan pemberitahuan atau melakukan diskusi dengan Organda.

Baca Juga: Laju kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek meningkat 17-26%



TERBARU

[X]
×