Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, sejauh ini tol layang Japek II memang baru bisa dilintasi oleh kendaraan golongan 1 non bus non truk.
Menurutnya, bila nantinya ada perubahan harus melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jasa Marga.
Baca Juga: Kemenhub tegaskan tol Japek II belum bisa dilalui Truk dan Bus
Tol layang Japek II ini sudah beroperasi sejak Minggu (15/12).
Selain hanya bisa digunakan oleh kendaraan ukuran kecil, kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News