kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.622   69,00   0,39%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Organda protes Kemenhub karena larang bus melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II


Jumat, 20 Desember 2019 / 14:16 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan mobil golongan satu melintas di atas jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta - Cikampek (Japek) di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019). Tol Layang yang memiliki panjang 36,4 km dari Cikunir-Karawang Timur itu mulai dioperasikan tanpa ta


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, sejauh ini tol layang Japek II memang baru bisa dilintasi oleh kendaraan golongan 1 non bus non truk.

Menurutnya, bila nantinya ada perubahan harus melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jasa Marga.

Baca Juga: Kemenhub tegaskan tol Japek II belum bisa dilalui Truk dan Bus

Tol layang Japek II ini sudah beroperasi sejak Minggu (15/12).

Selain hanya bisa digunakan oleh kendaraan ukuran kecil, kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×