kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.602   16,00   0,10%
  • IDX 8.232   -25,60   -0,31%
  • KOMPAS100 1.125   -2,58   -0,23%
  • LQ45 791   -2,96   -0,37%
  • ISSI 295   0,06   0,02%
  • IDX30 412   -2,66   -0,64%
  • IDXHIDIV20 463   -3,86   -0,83%
  • IDX80 124   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 133   -0,82   -0,61%
  • IDXQ30 129   -0,55   -0,42%

Organda protes Kemenhub karena larang bus melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II


Jumat, 20 Desember 2019 / 14:16 WIB
Organda protes Kemenhub karena larang bus melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan mobil golongan satu melintas di atas jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta - Cikampek (Japek) di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019). Tol Layang yang memiliki panjang 36,4 km dari Cikunir-Karawang Timur itu mulai dioperasikan tanpa ta


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, sejauh ini tol layang Japek II memang baru bisa dilintasi oleh kendaraan golongan 1 non bus non truk.

Menurutnya, bila nantinya ada perubahan harus melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jasa Marga.

Baca Juga: Kemenhub tegaskan tol Japek II belum bisa dilalui Truk dan Bus

Tol layang Japek II ini sudah beroperasi sejak Minggu (15/12).

Selain hanya bisa digunakan oleh kendaraan ukuran kecil, kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×