kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   -90,00   -0,56%
  • IDX 7.017   -71,99   -1,02%
  • KOMPAS100 1.040   -10,68   -1,02%
  • LQ45 811   -9,46   -1,15%
  • ISSI 212   -0,48   -0,23%
  • IDX30 416   -5,22   -1,24%
  • IDXHIDIV20 497   -6,62   -1,31%
  • IDX80 119   -1,44   -1,20%
  • IDXV30 123   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 137   -1,93   -1,39%

Ormas Keagamaan Bisa Gandeng Mitra, Bumi Resources (BUMI) Fokus Garap Aset Eksisting


Senin, 13 Januari 2025 / 16:15 WIB
Ormas Keagamaan Bisa Gandeng Mitra, Bumi Resources (BUMI) Fokus Garap Aset Eksisting
ILUSTRASI. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memastikan tidak akan menjalin kemitraan pengelolaan tambang dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memastikan tidak akan menjalin kemitraan pengelolaan tambang dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Seperti diketahui, NU-Muhammadiyah diperkenankan untuk mencari mitra dalam menggarap lahan tambang yang telah diberikan oleh pemerintah.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengatakan, BUMI saat ini berfokus untuk menggarap aset eksisting yang dimiliki.

Baca Juga: Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

"BUMI Resources tidak tertarik untuk memperluas bisnis batubaranya atau berkolaborasi dengan entitas pengelola tambang yang baru dibentuk," ungkap Dileep kepada Kontan, Minggu (12/1).

Dileep menambahkan, sampai saat ini memang belum ada permintaan untuk kemitraan dari ormas keagamaan mana-pun. 

Dileep memastikan, perusahaan saat ini tetap berfokus untuk pengelolaan aset yang ada. 

"Hal ini memperjelas segala kesalahpahaman mengenai potensi kolaborasi atau kepentingan dalam usaha baru kecuali di bidang hilir batubara dan non-batubara," jelas Dileep.

 

Meskipun boleh menggandeng mitra, NU dan Muhammadiyah tidak bisa asal menjalin kemitraan. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pasal pasal 83 A ayat 5 disebutkan bahwa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. 

Merujuk ketentuan di atas, BUMI tidak memungkinkan untuk menjalin kemitraan dengan NU, pasalnya NU memperoleh lahan tambang eks PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan anak usaha BUMI.

Dengan demikian, BUMI masih memiliki peluang untuk menjalin kerja sama dengan Muhammadiyah yang mendapatkan lahan eks PT Adaro Energy Tbk (ADRO). 

Selanjutnya: Catat 10 Kuliner Khas Jepang yang Terkenal Enak, Apa Saja?

Menarik Dibaca: 14 Menu Sarapan yang Baik untuk Penderita Diabetes Konsumsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×