Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan masih menanti kejelasan dari pemerintah untuk mengelola tambang. Pasalnya, ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengaku belum menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, organisasi keagaamaan Muhammadiyah berpotensi mengelola tambang batubara bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
"Sedang berproses, [tambang] eks PKP2B kemungkinan besar kalau saya enggak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerjanya di Balikpapan, Sabtu (14/12).
Bahlil menuturkan, perizinan pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.
Baca Juga: Muhammadiyah Akan Kelola Tambang Batubara Eks PKP2B Adaro
Lebih lanjut, Bahlil bilang untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang batubara bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"Sudah jalan, sudah selesai, Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah keluar," ujarnya.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, untuk lahan mana yang dihibahkan kepada ormas keagamaan merupakan kewenangan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku penerima amanah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Berdasarkan Perpres tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memang memiliki kewenangan terkait pengelolaan lahan bekas tambang. Perpres ini membentuk Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satgas) yang diketuai oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Julian bilang, Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah berkoodinasi satu sama lain, namun masih menunggu agar Kementerian Investasi Hilirisasi/BKPM yang mengumumkan informasi perihal lahan bekas tambang yang akan digarap oleh ormas keagamaan.
"Sudah [berkoordinasi dengan BKPM], tapi mungkin lebih informasinya dari BKPM. Dikonfirmasi ke BPKM saja," ujar Julian kepada Kontan, Kamis (19/12).
Kontan sudah coba menghubungi Kementerian Investasi dan Hilirisasi, namun hingga tulisan diterbitkan (19 Desember 2024) belum ada keterangan yang didapatkan.
Sebelumnya, Bahlil pernah bilang bahwa pemberian IUPK untuk ormas keagamaan merupakan koordinasi antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Kementerian ESDM.
"Kan itu koordinasi antara BKPM dan ESDM," jawab Bahlil saat ditanya perihal izin tambang untuk ormas keagamaan, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (21/10).
Selain itu, Bahlil bilang pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Roeslani perihal rencana pemberian IUPK, termasuk salah satunya yang diberikan pada PP Muhammadiyah.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku belum menerima informasi terkait tambang yang akan diserahkan pemerintah kepada Muhammadiyah. Muhammadiyah pun belum melakukan persiapan untuk mengelola tambang lantaran belum ada kejelasan penyerahan IUP kepada Muhammadiyah.
"Belum ada [persiapan], karena belum ada kejelasan kapan penyerahan tambang tersebut kepada Muhammadiyah," kata Anwar kepada Kontan, Kamis (19/12).
Kendati demikian, Anwar bilang Muhammadiyah telah menyiapkan Perusahaan yaitu PT Mentari Swadaya Ecomining untuk mengelola tambang yang diberikan oleh pemerintah.
"Kalau masalah dana [untuk mengelola tambang] tentu ada. Cuma untuk apa? Ada dana kalau pekerjaannya belum jelas," tandasnya.
Berbeda nasib, jika NU mendapatkan tambang eks KPC dan Muhammadiyah bakal kelola tambang eks Adaro, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) justru masih menunggu kabar dari Menteri ESDM.
"Kita masih menunggu penunjukkan dari Menteri ESDM. Tunggu selepas 100 hari pertama. Untuk persiapan, kita menyiapkan semua administrasi dan yang lainnya sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh regulasi," ujar Ketua Umum PP Persis Jeje Zaenudin kepada Kontan, Kamis (19/12).
Sebagai gambaran, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara menghadirkan privilese bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan. Ada enam wilayah lahan, yang sebelumnya dikelola perusahaan-perusahaan besar batubara.
Lahan bekas tambang yang disiapkan untuk dikelola ormas keagamaan adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari enam perusahaan besar, yaitu:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU)
6. PT Kideco Jaya Agung
Pemberian izin pengelolaan lahan tambang bekas PKP2B ini merupakan upaya pemerintah untuk memberdayakan ormas keagamaan. Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
Baca Juga: Tambang Ilegal Beromzet Triliunan Ditertibkan KPK bersama Pemprov NTB
Selanjutnya: Maybank Proyeksikan Baru Bisa Spin Off Unit Usaha Syariah Tiga Tahun Lagi
Menarik Dibaca: 20 Poster Hari Ibu yang Cocok Jadi Kartu Ucapan untuk Diunggah di Media Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News