kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

P3PI Dorong Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit


Rabu, 27 April 2022 / 16:00 WIB
P3PI Dorong Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit
ILUSTRASI. Pekerja mengangkat hasil panen kelapa sawit di perkebunan inti rakyat Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Rabu (7/9). P3PI Dorong Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit .


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) memandang sangat penting melindungi pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit, baik yang bekerja di perusahaan perkebunan maupun perkebunan rakyat. 

Hal ini terungkap dalam webinar Perlindungan Perempuan di Kebun Kelapa Sawit yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi  Profesional Perkebunan Indonesia bekerjasama dengan GAPKI, BPJS Ketenagakerjaan dan WISPO.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan GAPKI yang juga pengurus P3PI, Sumarjono Saragih, menyatakan berkaitan dengan perlindungan perempuan, GAPKI bekerjasama dengan CNV, Federasi serikat buruh kehutanan, perkebunan, dan pertanian (Hukatan)-SBSI, berdasarkan hasil penelitian sudah membuat buku  panduan Perlindungan Hak-hak Pekerja Perempuan Di Perkebunan Sawit.  

Buku ini berisi 8 panduan praktis dan praktek baik meliputi komitmen, organisasi, kerjasama, komunitas, perwakilan perempuan, fasilitas kesehatan, fasilitas pemulihan dan fasilitas penitipan anak. Dari hasil riset ini diharapkan berkembang menjadi praktek baik, kemudian jadi hukum nasional dan akhirnya jadi praktik global.

Baca Juga: Harga TBS Kelapa Sawit Terjun Bebas, Ini yang Diminta Serikat Petani Indonesia (SPI)

Pilot project  berupa Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan yang pertama untuk  sawit sudah dilaksanakan di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel) pada perusahaan anggota GAPKI yaitu PT Hindoli tanggal 7 Agustus 2021. Diharapkan disetiap provinsi sawit ada pilot project serupa sebagai contoh praktek baik.

Tantangan penerapannya adalah bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota GAPKI hanya 697 perusahaan dengan total luas lahan hanya 22% dari total luas kebun kelapa sawit yang mencapai 16,3 juta Ha. Sedang perusahaan non anggota GAPKI lebih banyak 36% dan petani 41%. Bagaimana penerapan panduan ini di perusahaan non anggota dan petani  dengan karateristiknya masing-masing , ini yang masih harus ditingkatkan.

Pekerja  di perusahaan kelapa sawit baik anggota maupun non anggota GAPKI merupakan pekerja formal yang mengikuti aturan ketenagakerjaan. Sedang pekerja di petani dan rantai pasok (sopir, buruh lepas dan lain-lain) merupakan pekerja non formal. Semua pekerja harus terlindungi. Pada ujungnya semuanya baik perusahaan maupun pekebun harus bersertifikat ISPO yang didalamnya ada perlindungan pekerja. 

Suci Rahmad, Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program JKK-JKM, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek ) menyatakan program perlindungan untuk pekerja meliputi  Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Perkerjaan (JKP).  

Dari perkiraan jumlah total pekerja di Indonesia 90 juta, yang sudah terlindungi oleh BP Jamsostek 30,6 juta orang, terdiri dari 20,6 juta pekerja formal (semua jaminan) , 3,55 juta pekerja informal (JHT,JKK, JKM), 6,27 juta pekerja konstruksi (JKK, JKM, 236.000 pekerja migran Indonesia (JHT, JKK, JKM).

Baca Juga: Harga TBS Petani Sawit Drop Setelah Ada Larangan Ekspor Migor dan Bahan Bakunya

Data kepesertaan sektor perkebunan/pertanian pada BP Jamsostek adalah 560 perusahaan, 2.154 unit usaha , 474.164 pekerja terdiri dari ikut 2 program 16 perusahaan, 144 unit usaha , 39.397 tenaga kerja; 3 program 59 perusahaan, 236 unit usaha, 40.982 pekerja; 4 program 485 perusahaan, 1.774 unit kerja, 393.785 pekerja. Berdasarkan profiling GAPKI jumlah ini hanya 2,3% dari penerima upah.

Jumlah kasus kecelakaan kerja total dilaporkan tahun 2021 adalah 234.370 kasus untuk laki-laki 74,7% dan perempuan 25,3%. JKK sektor pertanian/perkebunan tahun 2021 adalah 3.625 atau 0,76% dari total pekerja yang terlindungi. Berdasarkan kejadian 85,49 % terjadi di dalam lokasi kerja, 8,88% di luar lokasi kerja, 5,63% kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan jenis kelamin pekerja 94,95% laki-laki dan 5,05% perempuan. Kondisi bahaya penyebab kecelakaan kerja 33,74% mengalami gangguan perhatian dan konsentrasi dan posisi saat bekerja tidak aman 21,1%.  Corak cedera akibat kecelakaan kerja terbentur 31,16%  dan terjepit 17,17%. Hal ini tidak jauh beda dengan beberapa penelitian JKK yang menyatakan bahwa pengaman yang tidak sempurna menyebahkan kejadian JKK 63,5% dan corak cedera.

Penerapan K3  (Keselamatan dan Kesehatan) ditempat kerja khususnya sektor perkebunan dan pertanian wajib dilakukan  sesuai mitigasi risiko dari data-data yang tersedia. 

Baca Juga: Harga TBS Petani Drop, Apkasindo: Cukup terakhir Presiden Jewer Stakeholder Sawit

Hal-hal yang dilakukan  adalah : meningkatkan peran ahli K3 perusahaan; melibatkan pimpinan setiap unit untuk aktif memonitoring kepatuhan penggunaan APD; memuat informasi-informasi terkait keamanan bekerja di tempat kerja, memperhatikan waktu dan lama kerja khususnya tenaga kerja perempuan dengan memperhitungkan faktor kelelahan.  Pekerja terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, sehingga bisa bekerja dengan aman, nyaman dan fokus, produktivitas berjalan optimal.

H. Narno Ketua Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia menyatakan di perkebunan kelapa sawit rakyat yang sudah bersertifikat ISPO dan RSPO ada perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja perempuan (ada SOP khusus untuk perlindungan perkerja); akses kesehatan disediakan oleh kelompok atau ICS (pemeriksaan kesehatan bagi pekerja yang bekerja di bagian kimia), ada prosedur internal berupa pemberian cuti bagi perempuan hamil dan menyusui, tersedia pelatihan berkala bagi perkerja perempuan, ICS dan pemilik kebun harus menyediakan APD bagi pekerja termasuk pekerja perempuan, tersedia mekanisme pengaduan di ICS jika terjadi masalah antara pekerja dan pemilik kebun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×