Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Berdasarkan jenis kelamin pekerja 94,95% laki-laki dan 5,05% perempuan. Kondisi bahaya penyebab kecelakaan kerja 33,74% mengalami gangguan perhatian dan konsentrasi dan posisi saat bekerja tidak aman 21,1%. Corak cedera akibat kecelakaan kerja terbentur 31,16% dan terjepit 17,17%. Hal ini tidak jauh beda dengan beberapa penelitian JKK yang menyatakan bahwa pengaman yang tidak sempurna menyebahkan kejadian JKK 63,5% dan corak cedera.
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan) ditempat kerja khususnya sektor perkebunan dan pertanian wajib dilakukan sesuai mitigasi risiko dari data-data yang tersedia.
Baca Juga: Harga TBS Petani Drop, Apkasindo: Cukup terakhir Presiden Jewer Stakeholder Sawit
Hal-hal yang dilakukan adalah : meningkatkan peran ahli K3 perusahaan; melibatkan pimpinan setiap unit untuk aktif memonitoring kepatuhan penggunaan APD; memuat informasi-informasi terkait keamanan bekerja di tempat kerja, memperhatikan waktu dan lama kerja khususnya tenaga kerja perempuan dengan memperhitungkan faktor kelelahan. Pekerja terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, sehingga bisa bekerja dengan aman, nyaman dan fokus, produktivitas berjalan optimal.
H. Narno Ketua Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia menyatakan di perkebunan kelapa sawit rakyat yang sudah bersertifikat ISPO dan RSPO ada perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja perempuan (ada SOP khusus untuk perlindungan perkerja); akses kesehatan disediakan oleh kelompok atau ICS (pemeriksaan kesehatan bagi pekerja yang bekerja di bagian kimia), ada prosedur internal berupa pemberian cuti bagi perempuan hamil dan menyusui, tersedia pelatihan berkala bagi perkerja perempuan, ICS dan pemilik kebun harus menyediakan APD bagi pekerja termasuk pekerja perempuan, tersedia mekanisme pengaduan di ICS jika terjadi masalah antara pekerja dan pemilik kebun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News