Reporter: Ali Imron | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Saat ini, pengembang rumah mewah tengah merasa was-was. Pasalnya, pemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan yang akan memungut pajak sebesar 20% terhadap rumah seluas 350 meter persegi (m2). Sebelumnya, pajak itu hanya berlaku untuk rumah dengan luas 400 m2.
Ketentuan baru itu tertuang di Peraturan Menkeu nomor 103/PMK.03/2009 tentang perubahan ketiga atas permekeu nomor 620/PMK.03/2004 tentang jenis barang kena pajak tergolong mewah. Peraturan itu sendiri baru dikeluarkan pada 10 Juni lalu. Tentu saja yang terkena aturan itu adalah hunian mewah meliputi apartemen, town house dan rumah mewah.
Sekertaris perusahaan Perdana Gapura Prima Group Rosihan Saad mengaku terkejut mendengar kabar ini. Mereka masih perlu mendalami lebih lanjut tentang peraturan baru itu. “Kalau benar sebesar itu, maka kami akan melakukan penyesuaian,” tukasnya, Selasa (30/6) di Jakarta.
Penyesuaian yang dimaksud adalah mereka akan menaikkan harga jual untuk tipe rumah mewah, terutama di daerah Cimanggu City di Bogor. Saat ini mereka menjual satu unit rumah mewah itu sebesar Rp 600 juta.
“Dengan adanya pajak itu maka harga jualnya bisa menjadi sekitar Rp 700 juta. Kami bisa menaikkan harga hingga 15%,” tukasnya.
Menurut Rosihan, hal lain yang juga cukup merisaukan adalah margin keuntungan dari penjualan rumah mewah itu. Dengan aturan tersebut, bukan tidak mungkin margin keuntungan perusahaan akan ikut terpangkas. Saat ini, margin keuntungan untuk Cimanggu City sekitar 10 %. “Bila terkena pajak, maka marginnya bisa menjadi sekitar 5% saja,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh PT Asiana Lintas Development. Pengembang yang juga menggarap berbagai proyek hunian atas ini baru mengetahui kabar tersebut. Tentunya, aturan itu bakal membuat harga jual proyek mereka ikut terkerek. “Tapi kami masih perlu membahasnya lebih dulu,” tandas Presiden Direktur PT Asiana Lintas Development Loemongga Haoemasan.
Beberapa proyek mereka bakal terkena peraturan baru itu. Misalnya saja Menteng 36 apartemen dan Senopati Suite. Di sana ada beberapa unit yang bakal terkena aturan itu. Pasalnya hunian itu memiliki luasan hingga 800 m2 dengan harga Rp 8 miliar. “Jumlahnya sedikit sekali sekitar 5 unit saja,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News