kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak PPnBM 0 persen berlaku, ini deretan harga mobil baru Toyota yang turun


Senin, 01 Maret 2021 / 09:52 WIB
Pajak PPnBM 0 persen berlaku, ini deretan harga mobil baru Toyota yang turun
ILUSTRASI. Pajak PPnBM 0 persen berlaku, ini deretan harga mobil baru Toyota yang turun


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Toyota Astra Motor (TAM) resmi menurunkan harga mobil baru sejumlah tipe mulai 1 Maret 2021. Penurunan harga mobil baru Toyota ini seiring pemberlakuan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk kendaraan bermotor.

Aturan insentif pajak PPnBM 0 persen untuk mobil baru tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Ada total 21 model kendaraan bermotor roda empat yang sudah bisa memanfaatkan insentif pajak PPnBM hingga 0 persen. Enam diantaranya diwakilkan dari merek Toyota.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, setidaknya ada enam mobil baru yang mendapatkan diskon pajak mobil baru. Bahkan ada yang mendapatkan diskon hingga 65 juta.

Berikut daftar harga mobil baru Toyota setelah mendapat diskon pajak PPnBM 0 persen berlaku per 1 Maret 2021:

  • Harga mobil Vios G CVT : Rp 281,6 juta ( turun Rp 65,25 juta)
  • Harga mobil Yaris TRD CVT 3AB : Rp 279,5 juta ( turun Rp 19,75 juta)
  • Harga mobil Sienta V CVT : Rp 274,7 juta ( Rp 20,15 juta)
  • Harga mobil Avanza 1.3 G MT : Rp 206,7 juta ( Rp 13,85 juta)
  • Harga mobil Veloz 1.5 MT : Rp 224,3 juta ( Rp 14,95 juta)
  • Harga mobil Rush TRD AT : Rp 251,5 juta ( Rp 17,6 juta)

“Itu adalah tipe-tipe yang paling laris dari masing-masing model mobil Toyota,” ujar Anton Jimmi saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Berlaku mulai hari ini, simak daftar 21 jenis mobil yang dapat insentif PPnBM 0%

Anton mengatakan, penurunan harga mobil baru Toyota memang bervariasi. Mulai dari Rp 13 juta bahkan sampai Rp 65 juta. “Yang paling besar adalah Toyota Vios, karena PPnBM untuk jenis sedan memang lebih besar (30 persen),” kata Anton.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, kendaraan yang bsia menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Di mana pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasol produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 70 persen,” tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar. Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung setidaknya ada 21 mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.

Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling. Nissan juga disebut dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikarenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka brand Nissan Livina tercantum di bawah payung Mitsubishi.

Selain pembelian komponen lokal 70 persen, insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif Pajak 0 Persen Mulai Berlaku, Harga Mobil Toyota Turun sampai Rp 65 Juta",


Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Pajak PPnBM mobil baru 0 persen, harga kendaraan bekas akan turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×