kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak PPnBM mobil baru 0 persen, harga kendaraan bekas akan turun


Sabtu, 27 Februari 2021 / 06:18 WIB
Pajak PPnBM mobil baru 0 persen, harga kendaraan bekas akan turun
ILUSTRASI. Pajak PPnBM mobil baru 0 persen, harga kendaraan bekas akan turun. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/28/06/2015


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pedagang kendaraan bekas menyambut gembira dengan kebijakan pemerintah menerapkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru 0 persen. Harga mobil bekas akan turun, sehingga diharapkan transaksi penjualan semakin ramai.

Diler mobil baru bersiap menurunkan harga mobil jika pajak PPnBM kendaraan bermotor 0 persen berlaku. Saat harga mobil baru semakin murah, diler kendaraan seken juga akan turunkan harga.

Dikutip dari Kompas.com, Halomoan Fischer, Presiden Direktur Mobil88, mengatakan, meningkatnya permintaan mobil baru bakal turut berimbas pada bertambahnya penjualan mobil bekas. Hal ini terjadi lantaran pasar mobil bekas akan melakukan koreksi harga.

Namun karena insentif pajak mobil baru 0 persen yang dilakukan pemerintah hanya tiga bulan, artinya penurunan harga di pasar mobil bekas hanya berlangsung sesaat. “Tiga bulan lagi sudah normal, jadi nanti akan naik lagi, tapi kita harapkan bisa tingkatkan gairah mobil bekas juga,” ujar Fischer, kepada Kompas.com (19/2/2021).

Menurut Fischer, penurunan harga mobil bekas akan berbanding lurus dengan turunnya banderol mobil baru. Misalnya sebuah Low MPV produksi 2021 turun harga Rp 10 juta.

Artinya mobil bekasnya keluaran tahun 2020 akan turun juga Rp 10 juta. “Semakin tua mobil penurunannya semakin sedikit. Mungkin untuk tahun 2015-2016 turunnya hanya Rp 2 sampai 3 juta,” ucap Fischer.

Ia menambahkan, penurunan harga banyak terjadi di mobil bekas usia 3-5 tahun. Karena mobil bekas di segmen tersebut yang paling banyak peminatnya.

Sedangkan untuk mobil usia 10 tahun atau lebih, kata Fischer tidak begitu terpengaruh kebijakan insentif pajak PPnBM 0 persen. 

Baca juga: Diler Toyota: ini prediksi harga mobil baru Avanza, Rush, Yaris dengan insentif pajak

Sebelumnya, salah satu tenaga pemasar diler mobil Toyota di Jakarta, perusahaan sudah memberikan perkiraan kendaraan yang bisa mendapatkan insentif pajak 0 persen. Setidaknya ada 5 mobil besutan Toyota yang diperkirakan bisa mendapat insentif pajak 0 persen.

Kelima mobil itu antara lain Avanza, Rush, Sienta, Yaris, dan Vios. Sebagai contoh, saat ini harga mobil baru Toyota Avanza tanpa diskon mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T) OTR Jakarta.

Baca juga: Harga mobil baru duo Xpander bisa hemat Rp 20 juta-Rp 30 juta berkat pajak 0 persen

Mobil Avanza terkena tarif PPnBM 10%. Namun, penghitungan tarif bukan berdasarkan harga OTR.

Yang jelas, jika insentif PPnBM 0 persen berlaku, harga mobil Avanza akan turun Rp 13 juta-Rp 16 juta. "Angka penurunan tersebut juga masih sebatas perkiraan untuk panduan calon konsumen Toyota," kata tenaga pemasar Toyota tersebut.

Selamat menunggu harga mobil baru dan bekas yang lebih murah! Ingat, penurunan harga mobil bisa berbeda-beda di setiap diler.

Selanjutnya: Perhitungan diler Toyota, harga mobil turun Rp 13 juta-Rp 65 juta dengan pajak 0%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×