kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak PPnBM mobil baru 0 persen, harga kendaraan bekas akan turun


Sabtu, 27 Februari 2021 / 06:18 WIB
Pajak PPnBM mobil baru 0 persen, harga kendaraan bekas akan turun
ILUSTRASI. Pajak PPnBM mobil baru 0 persen, harga kendaraan bekas akan turun. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/28/06/2015


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Sebelumnya, salah satu tenaga pemasar diler mobil Toyota di Jakarta, perusahaan sudah memberikan perkiraan kendaraan yang bisa mendapatkan insentif pajak 0 persen. Setidaknya ada 5 mobil besutan Toyota yang diperkirakan bisa mendapat insentif pajak 0 persen.

Kelima mobil itu antara lain Avanza, Rush, Sienta, Yaris, dan Vios. Sebagai contoh, saat ini harga mobil baru Toyota Avanza tanpa diskon mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T) OTR Jakarta.

Baca juga: Harga mobil baru duo Xpander bisa hemat Rp 20 juta-Rp 30 juta berkat pajak 0 persen

Mobil Avanza terkena tarif PPnBM 10%. Namun, penghitungan tarif bukan berdasarkan harga OTR.

Yang jelas, jika insentif PPnBM 0 persen berlaku, harga mobil Avanza akan turun Rp 13 juta-Rp 16 juta. "Angka penurunan tersebut juga masih sebatas perkiraan untuk panduan calon konsumen Toyota," kata tenaga pemasar Toyota tersebut.

Selamat menunggu harga mobil baru dan bekas yang lebih murah! Ingat, penurunan harga mobil bisa berbeda-beda di setiap diler.

Selanjutnya: Perhitungan diler Toyota, harga mobil turun Rp 13 juta-Rp 65 juta dengan pajak 0%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×