Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Jumat (13/11/2020). “Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” tegas Rasio seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/11).
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Yanto Santosa mengatakan, seharusnya kepolisian bisa bersikap tegas terhadap Greenpeace. Karena aksi mengirimkan video lama ke banyak media tersebut telah mendiskreditkan dan merongrong kewibawaan pemerintah Indonesia.
Menurut Yanto, UU ITE (Informatika dan Transaksi Elektronik) bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Pencemaran nama baik yang dilakukan Greenpeace terhadap pemerintah dan PT Korindo yang dengan sengaja mem-posting informasi, foto dan video yang menyesatkan di sosial media harus dilaporkan melalui jalur hukum.
Baca Juga: Perusahaan Korea Selatan dituding bakar hutan Papua, ini jawaban KLHK
“Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia,” kata Yanto, Minggu (15/11).
Yanto menilai, kampanye-kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa.
“Kegiatan ini, tidak hanya mempermalukan negara dan memperlakukan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua. Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti maupun pihak manapun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik ,” tegas Yanto.
Yanto mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace tetapi juga perlu melakukan proses hukum. Hal ini agar LSM, peneliti serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik, tidak sembarangan bicara tentang Indonesia.
“Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace menngungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu,” kata Yanto.
Baca Juga: Penghargaan untuk entrepreneur muda yang sukses terjun di bisnis perkebunan
Menurut Yanto, KLHK bisa menggugat Greenpeace secara hukum sama dengan Ketika KLHK menggugat korporasi perkebunan yang dianggap melanggar yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. “Tidak hanya KLHK, Korindo serta pihak-pihak lain yang dirugikan perlu menggugat karena telah dipermalukan secara hukum.”
Sebelumnya, Ridho mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan 7 tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace. “Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” kata dia.
Ridho meminta Greenpeace untuk bersikap jujur dalam mengungkapkan hasil investigasi bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014.
Selanjutnya: Soal penghapusan Premium, YLKI: Memang sudah saatnya ditinggalkan masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News