Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang menyambut baik paket kebijakan yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pelonggaran kredit di sektor properti. Relaksasi aturan tersebut dinilai bakal mendorong pengembang besar untuk membangun hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga program sejuta rumah bisa tercapai.
Dalam paket kebijakan kredit properti, OJK akan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kredit properti dari 35% menjadi 20%-35%. OJK juga menghapus larangan pemberian fasilitas kredit kepada pengembang untuk pembelian lahan.
Direktur Keuangan PT Metropolitan Land Tbk (Metland), Olivia Surodjo, menilai kebijakan OJK ini akan merangsang gairah pengembang untuk menggarap proyek rumah murah. "Kemungkinan besar para pengembang baru di sektor masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan muncul," kata dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Tidak menutup kemungkinan bagi Metland untuk masuk pasar hunian MBR jika tersedia lahan yang prospektif untuk dikembangkan. Saat ini, Metland memang belum membidik MBR karena tidak memiliki lahan yang cocok untuk segmen tersebut.
Cadangan lahan
Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk (PPRO), Indaryanto, juga berpendapat kebijakan OJK bisa mempercepat realisasi proyek sejuta rumah. "Kendala pengembangan rumah subsidi dari sisi pengadaan lahan akan bisa diatasi dengan kebijakan OJK ini," ungkap dia.
Dengan diizinkannya penyaluran kredit untuk pembebasan lahan, maka para pengembang kecil yang selama ini fokus membangun rumah MBR akan lebih leluasa menambah cadangan lahan. Namun, "Margin keuntungan rumah MBR itu tidak besar," Indaryanto mengakui.
Saat ini PP Properti tidak memiliki rencana masuk dan mengembangkan properti segmen MBR. Pasalnya, segmen pasar tersebut sudah digarap oleh saudaranya, yakni PP Urban.
Direktur Utama Mitra Bangun Realtindo, Tomi Wistan, juga menyambut baik pelonggaran aturan kredit properti oleh OJK, terutama tentang penghapusan larangan kredit untuk pembelian lahan.
Maklumlah, selama ini kucuran kredit tersebut hanya diperbolehkan untuk Bank BTN. Awalnya, BTN memberikan kredit maksimal Rp 5 miliar dengan syarat 50% dari nilai transaksi di akta jual beli. Belakangan, BTN tidak membatasi nilai kredit, akan tetapi berdasarkan luas lahan maksimal 20 hektare (ha). Adapun kredit yang dikucurkan sebesar 70% dari nilai pembelian lahan tersebut.
"Kebijakan OJK akan membuat bank lain yang selama ini tidak fokus membiayai perumahan akan percaya diri mengucurkan kredit untuk akuisisi lahan," papar dia. Dengan perluasan pembiayaan untuk lahan, maka semakin banyak pengembang yang menyediakan hunian bersubsidi. "Pengembangan rumah subsidi akan semakin bersaing dan yang diuntungkan tentu masyarakat," imbuh Tomi.
Sementara Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk, Theresia Rustandi, mengaku akan turut mendukung upaya pemerintah untuk menggenjot program satu juta rumah. Misalnya Intiland menggandeng pengembang lokal PT Menara Tinggi Bertumbuh, PT Cipta Griya Sriwijaya dan PT Multi Bangun Realtindo untuk menghadirkan rumah subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News