kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca dilarang, pemerintah diminta antisipasi penyelundupan benih bening lobster


Kamis, 17 Juni 2021 / 18:07 WIB
Pasca dilarang, pemerintah diminta antisipasi penyelundupan benih bening lobster
ILUSTRASI. Polisi menunjukkan barang bukti kantong plastik berisi benih lobster. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," ujar Sakti dalam akun Twitter pribadinya @saktitrenggono, Kamis (17/6).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan, dunia usaha tentunya akan mengikuti regulasi tersebut. Menurutnya, akan lebih baik jika lobster dibudidayakan terlebih dahulu di dalam negeri. Jika ukurannya sudah sesuai dengan standar untuk konsumsi, maka baru dapat dijual.

"Pengawasan diperketat untuk mengawal (mengantisipasi) penyelundupan benih lobster," ujar Yugi kepada Kontan.co.id, Kamis (17/6).

Selain itu, Kadin berharap pemerintah dapat memberikan bantuan permodalan dan pendampingan pengembangan bagi usaha kelautan dan perikanan. Terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di bidang budidaya lobster. "Kemudahan ijin-ijin untuk tambak lobster dan lainnya," tutur Yugi.

Baca Juga: KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, aturan larangan ekspor benih bening lobster merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Saat itu, Ia menegaskan bahwa BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI.

"Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL. Untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi," terang dia.

Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL.

Terakhir, Sakti berharap, melalui aturan baru tersebut semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. "Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," tutur Sakti.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. KPK menetapkan Edhy bersama 6 orang lainnya dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tersebut.

Selanjutnya: SKPT Biak siap ekspor perdana produk perikanan ke Jepang dan China

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×