kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Pasca kecelakaan, maskapai penerbangan charter PT SMAC belum beroperasi kembali


Senin, 21 Februari 2011 / 19:42 WIB
Pasca kecelakaan, maskapai penerbangan charter PT SMAC belum beroperasi kembali
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak. KONTAN/Muradi/2015/02/19


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberhentikan sementara seluruh kegiatan operasional penerbangan PT Sabang Merauke Air Charter (SMAC) sejak tanggal 14 Februari 2011. Hingga kini, maskapai penerbangan berjadwal milik PT Merukh Enterprises itu belum beroperasi lagi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kemenhub, Bambang S Ervan mengatakan, pembekuan sementara operasional maskapai itu belum bisa ditentukan hingga kapan. "PT SMAC hanya bisa beroperasi kembali setelah mereka bisa memenuhi tuntutan hasil audit," ungkap Bambang, Senin (21/2).

Pembekuan Air Operator Certificate (AOC) dari PT SMAC dilakukan akibat kecelakaan yang terjadi pada tanggal 13 Februari 2011. Kecelakaan pesawat CASA 212-100 dengan registrasi PK-ZAI itu terjadi di Pulau Sintan hingga menyebabkan 5 orang tewas.

Satu hari berselang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub langsung memberhentikan sementara seluruh kegiatan operasional penerbangan PT. SMAC guna kepentingan investigasi dan tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan lagi.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Yurlis Hasibuan dalam surat yang dikirimkan kepada PT SMAC mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa pilot yang menerbangkan pesawat tidak memiliki kualifikasi sebagai flight instructor untuk melakukan test flight. "Pilot juga tidak memiliki surat perintah untuk melaksanakan test flight," ungkap Yurlis.

Yurlis juga mengatakan bahwa pesawat yang digunakan juga tidak memiliki mesin cadangan atau spare engine saat melakukan tes penerbangan. Setelah kecelakaan itu, Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara melakukan audit keselamatan khusus kepada PT SMAC.

Direktur Utama PT SMAC, Budi Tutuko mengatakan saat ini manajemen tengah melakukan koreksi internal terkait kecelakaan pesawat itu. Koreksi internal itu dilakukan dalam rangka pembenahan dan pencegahan sesuai persyaratan yang diajukan oleh Kemenhub. "Kami berharap PT SMAC sudah bisa beroperasi normal kembali pada pekan depan," katanya.

Saat diakuisisi PT Merukh Enterprises pada tahun 2009, SMAC beroperasi dengan empat pesawat baling-baling, yakni tiga Cassa 212 dan satu BN2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×