kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Pasca registratsi sim, ARPU Tri Indonesia naik Rp 50.000 per bulan


Selasa, 07 Mei 2019 / 20:06 WIB
Pasca registratsi sim, ARPU Tri Indonesia naik Rp 50.000 per bulan


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) andalkan pendapatan melalui isi ulang pasca aturan registrasi kartu. Adapun isi ulang berkontribusi 98%.

Dolly Susanto, Chief Commercial Officer 3 Indonesia menyebutkan sebelum adanya registrasi kartu, sim base berkontribusi 20%. "Saat ini, hanya 2%. Jadi saat ini revenue 98% ke recharge," jelasnya di Jakarta, Selasa (7/5).

Dari sini nilai, ada peningkatan average revenue per user (ARPU) sejak diterapkannya registrasi kartu. Ia menyebutkan sebelum registrasi ARPU tiap bulannya sekitar Rp 35.000, sedangkan setelah registrasi meningkat pesat menjadi Rp 50.000.

Menurutnya, hal tersebut lantaran sejak diharuskan registrasi sehingga pihaknya memiliki kualitas pelanggan yang lebih baik dibandingkan sebelum registrasi yang mana pelanggannya mrnggunakan metode sekali buang.

Pihaknya sendiri memiliki 38 juta pelanggan dengan milenial dari 15 tahun-35 tahun mendominasi sebesar 95%. Dari sana ia melihat tiap bulannya rata-rata penggunanya melakukan isi ulang sebanyak 4x.

Menjelang lebaran ini, khususnya H-3 pihaknya juga telah melihat akan ada lonjakan pertumbuhan 30%-50% untuk traffic penggunaannya dibandingkan hari biasa. "Karena tren tiap lebaran seperti itu dan juga saat puasa ini penggunaan data sudah mulai aktif saat sahur," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×