kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasokan garam impor untuk bahan baku industri mamin masih terpenuhi dengan baik


Jumat, 11 Juni 2021 / 19:37 WIB
Pasokan garam impor untuk bahan baku industri mamin masih terpenuhi dengan baik
ILUSTRASI. Petani memanen garam. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menyebut, garam rakyat hasil produksi nasional belum memenuhi standar mutu garam industri untuk kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri. Maka dari itu, pasokan garam untuk kebutuhan bahan baku industri masih harus dipenuhi oleh garam asal impor.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 6 Januari lalu, disepakati bahwa volume kebutuhan garam asal impor untuk bahan baku dan bahan penolong industri di tahun 2021 maksimal sebesar 3.077.901 ton. 

Salah satu sektor yang membutuhkan bahan baku garam di dalam kegiatan usahanya adalah industri makanan dan minuman (mamin). Seperti misalnya, emiten produsen makanan olahan PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD) yang membutuhkan sekitar 18-20 ton bahan baku garam setiap tahunnya. 

Direktur Utama Sentra Food Indonesia, Agustus Sani Nugroho menyampaikan, selama ini, FOOD mendapatkan pasokan garam impor untuk kebutuhan bahan baku produksinya lewat beberapa supplier lokal. Namun, dia sendiri tidak tahu pasti apakah para supplier tersebut merupakan importir langsung atau bukan. 

Baca Juga: Masuki pertengahan tahun, realisasi impor garam baru mencapai 35,1% dari alokasi

Lebih lanjut dia menamahkan bahwa FOOD belum pernah kekurangan pasokan bahan baku garam, sehingga kebutuhannya masih bisa terpenuhi dengan baik. "FOOD sejauh ini belum pernah kekurangan supply dan tidak memonitor ketersediaan garam industri di sektor lain," terang Agustus saat dihubungi Kontan.co.id. Jumat (11/6). 

Namun untuk mengantisipasi hal tersebut, Agustus mengaku pihaknya mungkin akan mencari beberapa alternatif supplier garam lain, kalau-kalau terjadi kelangkaan maupun hambatan dalam kegiatan importasi garam untuk ke depannya. 

Adapun, untuk menjaga kelancaran kegiatan importasi bahan baku garam industri, Kemendag melakukan penerbitan persetujuan impor (PI) Garam sesuai dengan ketentuan. Setiap importir garam kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri wajib memiliki PI Garam sebelum melakukan kegiatan importasi. 

Untuk mendapatkan PI Garam tersebut, importir dapat mengajukannya secara online melalui sistem INATRADE. Sepanjang importir yang mengajukan PI Garam melalui sistem INATRADE telah memenuhi persyaratan dokumen dengan lengkap dan benar, maka PI Garam tersebut akan diterbitkan oleh Kemendag sehingga proses importasi dapat dilakukan.

Selanjutnya: Kritik pedas YLKI terkait rencana pemerintah memajaki sembako

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×