kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Patokan harga bioetanol akan terkerek


Jumat, 05 September 2014 / 11:55 WIB
Patokan harga bioetanol akan terkerek
ILUSTRASI. Kumpulan twibbon Ramadhan 2023 gratis pun bisa diakses di artikel ini.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi beleid baru penetapan harga indeks pasar (HIP) bioetanol di dalam negeri. Kebijakan ini akan merevisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 0219/2010 tentang penetapan HIP bahan bakar nabati (BBN) yang dicampurkan pada bahan bahan minyak (BBM).

Dadan Kusdiana, Direktur Bioenergi Kementerian ESDM menuturkan, formula baru HIP bioetanol ini telah disetujui Kementerian Keuangan sebesar harga publikasi Argus untuk penyerahan barang di atas kapal atau free on board (FOB) ethanol Thailand ditambah 14% dari harga tersebut. "Sekarang sudah masuk Biro Hukum, kami targetkan pada September ini sudah terbit dan langsung diberlakukan," kata dia ke KONTAN, Kamis (4/9).

Seperti diketahui, HIP bioetanol yang diatur Keputusan Menteri ESDM Nomor 0219/2010 menyebutkan formula harga bioetanol didasarkan pada harga publikasi Argus untuk Ethanol FOB Thailand ditambah 5%. Dengan rumusan ini, harga jual bioetanol di pasar domestik cuma Rp 8.400 per liter, sehingga masih di bawah biaya pokok produksi.

Nah, dengan formula anyar ini, harga jual bioetanol di dalam negeri bisa naik Rp 200 per liter hingga Rp 300 per liter. "Dengan kenaikan harga jual, produsen bioetanol mau menjual produknya di dalam negeri," ujar dia.

Pekan depan, Kementerian ESDM berencana bertemu dengan sejumlah produsen bioetanol untuk menyosialisasikan penetapan harga baru tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menghitung ulang kapasitas produksi yang ada di dalam negeri agar kebutuhan bioetanol untuk dicampurkan ke BBM jenis premium, pertamax, ataupun sejenisnya dapat terpenuhi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20/2014, pada tahun ini kewajiban pemanfaatan bioetanol yakni 0,5% untuk usaha mikro dan BBM bersubsidi jenis premium. Sedangkan untuk BBM non subsidi maupun BBM industri kewajiban pemanfaatannya sebesar 1%.

Dengan kewajiban ini, pemerintah menargetkan pemanfaatan bioetanol domestik tahun ini mencapai 164.800 kilo liter (kl).
Menik Sumasroh, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bioethanol Indonesia (APBI) pesimistis beleid ini bisa menggairahkan bisnis ini.  Sebab, harganya tidak sesuai keinginan pebisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×