kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pebisnis minta HET berdasar daerah


Kamis, 03 Agustus 2017 / 13:14 WIB
Pebisnis minta HET berdasar daerah


Reporter: Abdul Basith, Lidya Yuniartha | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.47 tahun 2017 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras semakin mengerucut. Kementerian Perdangan (Kemdag) bersama dengan pemangku kepentingan lain seperti pedagang, dan petani telah sepakat menyederhanakan jenis beras ke dalam tiga jenis, yakni medium, premium dan khusus.

Walau pembagiannya disepakati, namun nilai HET dari ketiga jenis beras itu masih belum disepakati. Pelaku usaha beras menyarankan agar penentuan HET beras didasarkan pada biaya produksi setiap darah, sehingga nilainya akan berbeda-beda.

Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mendesak pemerintah agar menentukan HET beras itu berbeda-beda di setiap daerah. Sebab saat ini harga normal Gabah Kering Giling (GKG) di setiap daerah berbeda mulai Rp 4.300 per kilogram (kg) hingga Rp 5.000 per kg. "Perbedaan antara harga beras medium dan premium juga berpengaruh pada harga produksinya. Selain itu biaya penggilingan beras juga berbeda antara Rp 450 per kg sampai Rp 500 per kg," ujarnya ke KONTAN, Rabu (2/8).

Selain memperhitungkan harga GKG dan biaya penggilingan yang berbeda-beda tiap daerah, Sutarto juga meminta agar Kemdag mempertimbangkan biaya pengeringan dan pengangkutan beras di setiap daerah. Belum lagi untuk produksi beras premium yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) memerlukan biaya tambahan.

Karena itu, ia menegaskan HET beras Rp 9.000 yang ditetapkan sebelumnya terlalu rendah. Namun ia enggan mematok secara persis berapa HET beras yang diinginkan Perpadi. Sebab menurutnya yang berwenang menetapkan HET adalah Kemdag.

Beras khusus

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi bilang, pembagian kualitas beras akan ditentukan berapa harga tertinggi dari masing-masing varietas beras untuk ditetapkan menjadi HET beras. "Jadi nantinya, setiap klasifikasi itu ada harga tertinggi, nah yang harga tertinggi dari masing-masing beras itu menjadi HET beras," imbuhnya.

Sedangkan untuk beras khusus seperti Japonika, Beras Merah, Beras Hitam dan sebagainya, penentukan HET akan diatur kembali oleh Kementerian Pertanian (Kemtan). Agar Kemtan mendapatkan gambaran ideal HET beras khusus, para pedagang dan petani diminta menyerahkan struktur harga beras khusus sesuai dengan beban yang dikeluarkan.

Arief mengakui dalam menentukan HET tidak mudah, karena harga dari masing-masing daerah berbeda-beda. Namun, dia menyetujui langkah pemerintah yang mengajak setiap pihak untuk saling berdiskusi. Menurutnya dengan adanya diskusi tersebut maka keputusan yang akan ditetapkan dapat menguntungkan semua pihak.

Apa pun keputusan pemerintah pasti akan kami dukung. Pasti akan ada pertimbangan yang matang, pasti menguntungkan semua pihak, walaupun tidak bisa 100%. Kalau tidak kami dukung yang susah adalah pemerintah. Nanti kalau tidak jalan, bisa kita review sama-sama, tandas Arief.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti menegaskan , keputusan penggolongan dalam tiga jenis beras merupakan kesepakatan di tataran pelaku usaha perberasan. Untuk itu, ia bilang, masih akan dilakukan pertemuan lagi dalam membahas tata niaga beras dalam lingkup yang kecil.

"Saat ini hanya HET beras yang akan pemerintah evaluasi. Komoditas lain tidak kami bahas, termasuk evaluasi HET gula ," tutupnya.




TERBARU

[X]
×