kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pebisnis pelayaran protes soal perlakuan pajak


Kamis, 16 Maret 2017 / 22:43 WIB
Pebisnis pelayaran protes soal perlakuan pajak


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para pengusaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) mendesak pemerintah untuk bisa memberikan kesetaraan atau persamaan perlakuan bagi mereka, sama dengan perusahaan pelayaran asing.

Kesetaraan perlakuan tersebut mereka minta dimasukkan dalam penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi XV yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Carmelita Hartoto, Ketua INSA mengatakan, kesetaraan yang diminta tersebut salah satunya berkaitan dengan pajak. INSA menilai bahwa selama ini ada perbedaan perlakuan di bidang pajak antara perusahaan domestik dengan perusahaan pelayaran asing.

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, industri pelayaran dalam negeri dan asing sebenarnya terkena kewajiban pajak. Untuk perusahaan pelayaran dalam negeri, mereka dikenakan pajak penghasilan yang tarifnya 1,2% dari omzet bruto.

Sementara itu, untuk asing mereka terkena pajak 2,64% dari omzet bruto. Tapi untuk perusahaan pelayaran asing, kewajiban tersebut belum sepenuhnya berjalan.

Banyak di antara mereka yang berusaha menghindari bayar pajak dengan memanfaatkan perjanjian tax treaty yang dilakukan Indonesia dengan negara lain. "Banyak kapal yang tercatat di negara tax treaty, padahal, bendera dia sebenarnya bukan bendera negara itu," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (16/3).

Manipulasi pajak perusahaan pelayaran asing tersebut, telah membuat eksportir di Indonesia lebih suka menggunakan kapal asing untuk mengangkut barang mereka, karena mereka lebih murah. "Melalui paket 15 nanti kami harap, persamaan kewajiban tersebut bisa diwujudkan," katanya.

Selain persamaan perlakuan di bidang pajak tersebut, INSA katanya juga meminta kepada pemerintah untuk bisa menurunkan bunga kredit bagi pengusaha pelayaran domestik. Selama ini, bunga kredit bagi perusahaan pelayaran nasional masih tinggi.

Hal itu, membuat perusahaan pelayaran nasional susah bersaing dengan asing. "Masih dobel digit, sementara itu di luar cuma 1%, ini pemerintah harus serius kalau mau memajukan logistik dalam negeri dan menggalakkan industri maritim," katanya.

Pemerintah akan menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi XV. Rencananya, paket tersebut berisi kebijakan di sektor logistik.  Darmin Nasution, Menko Perekonomian awal pekan ini di Kompleks Istana Negara mengatakan, paket tersebut sampai saat ini masih terus dimatangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×