Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
MIMIIKA. Pengurus Unit Kerja (PUK), Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia (PTFI), menyatakan mendukung instruksi DPC SPSI Kabupaten Mimika untuk melakukan mogok. Aksi akan dimulai hari ini, Jumat (14/6).
Dukungan itu dimuat dalam Surat Resmi bernomor 1306-016/P/PUK/SP-KEP-SPSI/PTFI/VI/2013 yang diteken ketua PUK SPSI PTFI Sudiro yang ditempelkan di sekretariat di Jalan Budi Utomo, Timika, Kamis (13/6).
Meski demikian, dukungan aksi mogok dijanjikan tak akan mempengaruhi proses perundingan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI. Pembaruan kerja ini adalah untuk periode 2013-2015, pembahasannya berlangsung di Timika.
Sebelumnya, pada 10 Juni 2013, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Kabupaten Mimika mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada 21 PUK untuk melakukan mogok kerja. Instruksi diterbitkan menyusul selisih pendapat dengan manajemen PTFI terkait permintaan membebastugaskan sementara beberapa pimpinan Divisi/Departmen PTFI.
Para pimpinan divisi dan departemen tersebut dianggap bertanggung jawab atas runtuhnya terowongan tambang bawah tanah Big Gossan beberapa waktu lalu. Pembebastugasan itu terkait proses investigasi menyeluruh atas insiden itu.
Ketua DPC SP-KEP SPSI Cabang Mimika, Virgo Solossa mengatakan sesuai dengan KEPMEN Nomor 555/K/26/M.PE/1955, tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja pada industri tambang berada di kepala teknik tambang.
"Jadi untuk memenuhi ketentuan dalam Kepmen itu sebagai bentuk tanggung jawab atas konsekuensi jabatan yang diemban maka seharusnya proses pembebastugasan sementara harus dilakukan (pada kepala teknik tambang) dalam rangka memenuhi proses investigasi dari semua pihak," jelasnya.
Dalam instruksi mogok kerja yang dikeluarkan DPC SPSI Cabang Mimika, pada Jumat 14 Juni 2013, semua ketua-ketua PUK SPKEP SPSI dari PTFI, perusahaan Privatisasi dan Kontraktor diminta segera menghentikan segala kegiatan operasional perusahaan.
Pengecualian aksi mogok hanya untuk kegiatan untuk pelayanan publik seperti rumah sakit, katering, pembangkit listrik, dan kegiatan transportasi dan logistik. Terkait tuntutan mogok kerja ini, juru bicara PTFI Daisy Primayanti melalui pesan singkat menyatakan bahwa, Manajemen PTFI terus melakukan dialog dengan serikat pekerja untuk bersama mencari solusi terbaik.
"Kami meminta mereka untuk mempertimbangkan kembali rencana mogok kerja yang kami yakini tidak memberikan solusi terbaik bagi semua pihak," kata dia.
Daisy juga menyampaikan, ajakan perusahaan kepada para pimpinan serikat pekerja, untuk proses pemulihan setelah insiden terowongan bawah tanah itu. "Untuk menciptakan tempat kerja yang aman," ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan belum ada hasil pertemuan DPC SPSI Kabupaten Mimika dengan Manajemen PTFI terkait tuntutan penghentian sementara sejumlah pimpinan tambang PTFI yang diadakan di Jakarta. (Alvian Kartono/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News