Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pekerja, Dedi Hartono menolak hasil keputusan penetapan KHL yang disepakati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar Rp 2.299.860.
Dedi mengatakan Disnakertrans dan Apindo menyepakati perhitungan KHL 2014 sejak Februari-Desember 2014 yang telah diregresikan adalah Rp. 2.299.860. Padahal, angka kebutuhan real yang paling mendekati untuk buruh adalah nilai KHL sebesar Rp.2.767.320 sesuai hasil regresi yang diusulkan dewan pengupahan dari unsur pekerja.
"Angka Rp. 2.767.320 tersebut merupakan hasil evaluasi dalam penetapan KHL sejak tahun 2007-2013, dan sesuai dengan nilai regresi BPS yang diprediksikan di tahun 2014." kata Dedi akhir pekan lalu.
Dedi menuntut agar Pemprov DKI menetapkan KHL atas usulan anggota dewan pengupahan unsur pekerja sebesar Rp. 2.767.320 karena nilai tersebutlah yang paling mendekati kebutuhan real buruh di tahun 2014.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Jazuli menambahkan meskipun KHL yang ditetapkan Dewan Pengupahan tak sesuai keinginan pekerja, tapi pihaknya akan tetap memperjuangkan agar UMP DKI sebesar Rp 3,7 juta.
"Penetapan KHL ini menjadi pelecut semangat kami untuk all out memperjuangkan UMP sesuai keinginan pekerja pada rapat penetapan UMP nantinya," katanya.
Seperti diketahui, pada Jumat (25/10) malam, Dewan Pengupahan DKI telah menetapkan besaran KHL sebesar Rp 2,299.860. Nilai KHL ini akan menjadi acuan dalam rapat Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP 2014 pada pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News