Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pelaku industri mengeluhkan kelambanan Kementerian Keuangan dalam menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang insentif impor bahan baku berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk 2012. Keterlambatan penerbitan PMK akan menyebabkan realisasi insentif yang bisa diserap industri hanya sedikit.
Ketua Umum Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor Indonesia (GIAMM) Hadi Surjadipradja mengatakan, seharusnya PMK induk dan PMK sektor industri yang akan mendapat BMDTP bisa keluar bersama-sama pada Desember lalu. "Tahun 2011 penerbitannya sudah terlambat, tapi tahun ini lebih parah," kata Hadi usai sosialisasi BMDTP, di Kementerian Perindustrian, Jumat (6/1).
Pada pelaksanaan program BMDTP tahun lalu, PMK induk yang menjelaskan fasilitas itu bagi semua sektor sudah terbit pada Desember 2010. Namun PMK per sektornya baru keluar pada Agustus 2011, sehingga pelaku industri baru bisa menikmati fasilitas itu mulai Oktober hingga Desember. Dari usulan BMDTP sebesar Rp 1,14 triliun yang disetujui hanya Rp 285,24 miliar. Tapi realisasinya hanya 12% dari total anggaran yang disetujui.
Tahun ini, pelaku industri yang mengajukan fasilitas BMDTP sebanyak 14 sektor industri di antaranya komponen kendaraan bermotor, elektronika, perkapalan dan pembuatan kemasan plastik. Total anggaran BMDTP yang diajukan melalui Kementerian Perindustrian mencapai Rp 870,34 miliar.
Sekjen Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI) Totok Wibowo menilai, BMDTP sangat dibutuhkan agar industri tenun plastik bisa bersaing dengan produk impor dari Asean dan China. Maklum impor bisa masuk dengan bea masuk nol persen karena adanya perdagangan bebas ACFTA. "BMDTP sangat membantu agar industri di dalam negeri tetap bisa bertahan," ujarnya.
Totok juga meminta supaya perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tetap bisa memperoleh BMDTP. Tahun lalu hal itu tidak diperbolehkan. Menurutnya, impor dengan fasilitas KITE tidak sama dengan impor yang diajukan dengan BMDTP.
Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian, Haris Munandar menyebut, fasilitas BMDTP merupakan bagian dari program 5 stimulus industri yang akan diberikan pada tahun ini. Jadi aturan mengenai BMDTP semestinya bisa diterbitkan segera. "Kami akan mendesak agar Kementerian Keuangan mempercepat penerbitan aturan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News