Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menyempurnakan tata kelola pupuk subsidi untuk memastikan ketersediaannya bagi petani sesuai kebutuhan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres No. 113 Tahun 2025, revisi dari Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Menurut Sry Pujiati, Kapoksi Pupuk Bersubsidi, Direktorat Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), perubahan utama ada pada skema pembayaran subsidi pupuk.
"Pembayaran subsidi kini memperhitungkan dana bahan baku sebelum realisasi pengadaan, dengan dasar selisih antara nilai komersial dan HET," jelas Sry seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Tata Kelola Pupuk Subsidi Diklaim Lebih Transparan
Dalam webinar Membedah Perpres No. 113 Tahun 2025, yang digelar Tabloid Sinar Tani, Sry menjelaskan bahwa Perpres baru itu juga menetapkan bahwa kelebihan atau kekurangan pembayaran bahan baku akan ditagihkan pada periode berikutnya, nilai komersial pupuk menjadi objek pengawasan, dan BUMN pupuk diperbolehkan mengekspor Urea jika kebutuhan domestik terpenuhi.
"Dengan peraturan turunan yang sedang disiapkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan, skema ini akan lebih detail dan transparan," tambahnya.
Asep Saepul Muslim, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, menekankan, skema baru mengganti model berbasis biaya produksi menjadi market to market, sehingga lebih efisien dan mendukung revitalisasi pabrik.
"Dua pabrik sudah direvitalisasi tahun ini. Pendekatan baru memungkinkan hasil efisiensi dialokasikan untuk ekspansi sekaligus menjaga harga tebus petani tetap stabil," ujarnya.
Baca Juga: Komisi XI DPR Minta Menkeu Purbaya Fokus Benahi Tata Kelola Pembayaran Subsidi
Efek dari perbaikan tata kelola terlihat dari penyerapan pupuk subsidi yang meningkat 20% sejak 22 Oktober 2025, dengan penyaluran pupuk tahun 2025 mencapai 8,11 juta ton atau 96,35% dari kontrak 8,42 juta ton, dan 84,99% dari alokasi Kementerian Pertanian.
Dari sisi akademisi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, A. Faroby Falatehan menilai revisi Perpres menjawab temuan BPK terkait inefisiensi industri pupuk, mulai dari biaya produksi tinggi, keterlambatan pembayaran, hingga lemahnya pengawasan.
"Dengan skema baru berbasis harga pasar, subsidi lebih transparan, efisien, dan mengurangi beban fiskal," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KTNA Jawa Barat, Otong Wiranta menyebut Perpres 113 Tahun 2025 menjadi inovasi penting dalam menghitung subsidi.
Baca Juga: Pupuk Subdisi Disalurkan Sejak Awal Tahun 2026, Simak Cara Beli Pupuk Subsidi
Sistem baru mempermudah penyaluran, meningkatkan alokasi pupuk dari sekitar 4 juta ton menjadi 9 juta ton, menurunkan harga hingga 20%, serta mempercepat pembaruan e-RDKK dari setahun menjadi setiap empat bulan.
"Kini alokasi pupuk bisa diajukan langsung dengan tanda tangan gubernur atau kepala dinas pertanian, tanpa birokrasi berbelit," ungkapnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap distribusi pupuk subsidi lebih tepat sasaran, efisien, dan mendorong peningkatan produksi pertanian nasional.
Selanjutnya: Intip Rekomendasi Saham Semen Indonesia (SMGR) yang Sedang Ngebut
Menarik Dibaca: Pahami Beda Toner, Essence, Serum, Ampoule yang Bikin Wajah Glowing Maksimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)