kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku sambungan ilegal TV berbayar kian marak


Jumat, 26 Juli 2013 / 16:56 WIB
ILUSTRASI. Aplikasi Modalku


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

Sambungan ilegal TV berbayar terus bermunculan. Berdasarkan catatan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), saat ini setidaknya terdapat 695 pelaku usaha televisi berbayar yang me-redistribusikan siaran secara ilegal di beberapa wilayah tadi tadi. Dari angka tersebut, diperkirakan jumlah pelanggan televisi berbayar ilegal mencapai 1,4 juta rumah tangga. Pelaku penyiaran ilegal terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, terutama banyak tersebar di wilayah Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.

Dalam dua tahun terakhir, APMI dibantu oleh aparat kepolisian telah melakukan penanganan terhadap 27 kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh TV kabel di beberapa daerah. Dari 27 kasus tersebut, ada yang sudah menghasilkan keputusan hukum, dan ada juga yang masih dalam taraf persidangan.

Handiomono, Head of Legal & Litigation APMI menuturkan ada dua jenis pelaku pembajakan siaran TV berbayar. Pertama yaitu dilakukan oleh individual yang tidak memiliki ijin usaha ataupun ijin penyiaran. Dan yang kedua adalah korporasi resmi sebagai badan usaha dan memiliki ijin siaran dari Kementrian Komunikasi dan Informasi, namun tidak memiliki kerjasama dengan content provider untuk menyiarkan saluran premium yang di distribusikan kepada para pelanggan. "Bahkan ada diantara pelaku yang sampai punya 10.000 pelanggan," katanya.

Selain merugikan industri, siaran ilegal ini juga merugikan pemerintah karena pelaku tidak membayar pajak atas saluran-saluran premium yang mereka distribusikan kepada pelanggannya. "Kami memiliki perhatian terhadap kasus-kasus ini karena berdampak pada kepercayaan industri secara internasional dan tentunya bagian dari membangun investasi yang lebih kondusif," katanya.

Untuk terus menekan siaran ilegal TV berbayar ini, APMI akan melakukan kampanye dan edukasi kepada masyarakat. Saat ini APMI juga telah melakukan kerjasama dengan Mabes Polri untuk melakukan penindakan hukum di 8 provinsi. Yakni Jakarta, Jawa Barat, JawaTimur, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×