kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Pelaku Usaha Batubara Hadapi Tekanan Pungutan Ganda


Rabu, 03 Agustus 2022 / 19:29 WIB
ILUSTRASI. Pelaku usaha pertambangan batubara kini berpotensi menghadapi tekanan ganda terkait pungutan usaha..ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan batubara kini berpotensi menghadapi tekanan ganda terkait pungutan usaha.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok rencana penyesuaian royalti progresif untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saat ini, para perusahaan pemegang IUP masih dikenakan royalti sebesar 3%, 5% dan 7% bergantung pada kualitas batubara.

Selain tekanan dari perubahan royalti batubara, pelaku usaha juga masih menanti besaran pungutan ekspor yang akan dikenakan lewat skema Badan Layanan Umum (BLU) Batubara.

Baca Juga: Pemenuhan Batubara untuk Sektor Kelistrikan Capai 63,06 Juta Ton pada Semester I-2022

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengungkapkan, besaran royalti untuk IUP sebaiknya jangan dulu mengalami perubahan. Sejumlah pertimbangan yang patut jadi perhatian antara lain fluktuasi harga batubara hingga skema Badan Layanan Umum (BLU) Batubara yang kini tengah digodok pemerintah.  

"Sebaiknya memang harus sinkron dengan konsep BLU yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Kita juga belum tahu besaran tarif yang akan ditarik oleh BLU," ungkap Anggawira kepada Kontan, Senin (1/8).

Anggawira menjelaskan, jika tidak memperhatikan hal tersebut, ada potensi beban berlipat bagi pelaku usaha. Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum ada sosialisasi untuk rencana penyesuaian royalti batubara.

Kendati demikian, penyesuaian sebelumnya telah dilakukan bagi perusahaan pemegang IUP Khusus (IUPK). Para pemegang IUPK dikenakan royalti progresif bergantung harga komoditas batubara.

Baca Juga: Pelaku Usaha Tegaskan Pemenuhan Batubara ke PLN Terus Berjalan

Anggawira menilai, pemerintah juga perlu memperhitungkan potensi jika harga batubara ke depannya tak setinggi saat ini. Penerapan besaran royalti yang kurang tepat bisa menjadi beban bagi pelaku usaha jika harga batubara turun atau rendah.

"Ini juga perlu diperhatikan jika harga batubara turun. (Sebaiknya) tetap dulu (besaran royaltinya)," kata Anggawira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×