Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu bentuk inovasi logistik, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo III) akan memproduksi MiniCon atau peti kemas mini.
Engineering and ICT Director Pelindo III, Husein Latief menyatakan, MiniCon merupakan inovasi Pelindo III sebagai solusi atas permasalahan real di lapangan pada industri layanan logistik di Tanah Air.
MiniCon ini dinilai lebih praktis lantaran dapat dilipat dan berukuran sepertiga lebih kecil, tiga MiniCon dapat dimuat sekaligus ke dalam satu peti kemas ukuran 20 TEUs.
"Pelindo III melalui anak usahanya, PT Pelindo Marine Service (PMS) melakukan sinergi BUMN dengan menggandeng Semen Indonesia Logistik (Silog) yang sudah berpengalaman di bidang fabrikasi baja," kata Husein, Rabu (29/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan MiniCon dalam peti kemas dapat dibongkar langsung saat mencapai distribution center sehingga bisa langsung diangkut ke truk. Menurutnya, kemudahan tersebut mampu menghapus biaya pekerja dan handling di gudang lokal.
Sehingga ia mengharapkan distribusi bisa lebih cepat dua sampai tiga hari agar pengiriman door to door juga lebih cepat. "Biaya logistik pun lebih efisien di daerah-daerah yang cocok mengimplementasikan MiniCon," imbuhnya.
Direktur Keuangan Silog, Retno Sulistyowati mengapresiasi kepercayaan yang diberikan pada Silog untuk produksi inovasi Pelindo III tersebut. Ia mengungkapkan bahwa produksi MiniCon merupakan kerja sama kedua di antara Pelindo III dan Silog. Sebelumnya sudah terjalin di bidang angkutan. "Kami beharap ada kerja sama selanjutnya, Silog siap di bidang forwarding, pelayaran, dan distribusi semen. Semoga sinergi BUMN ini bermanfaat bagi bangsa," paparnya.
Entitas usaha lainnya dari Pelindo III Group, yakni RS PHC Surabaya, juga menyepakati kerja sama dengan Pertamina terkait pembangunan First Aid Clinic di wilayah operasi Region V BUMN migas nasional itu. Pelindo III sebagai operator terminal dan operasional bongkar muat mengelola First Aid Clinic di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Agus Akhmadi, Dirut PT PHC menjelaskan, bahwa PHC telah ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 1 tahun 1970, bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karyawan suatu perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja.
"Penunjukkan tersebut sesuai dengan syarat yang ditentukan yaitu memiliki dokter yang bersertifikat Hiperkes dan Dokter Pemeriksa Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. First Aid Clinic yang dikelola PHC di wilayah operasional Pelindo III dilayani dengan perawat yang kompeten, bersertifikat Hiperkes, PPGD, ATLS dan ACLS. Maka mampu memberikan pertolongan tingkat pertama (penyelamatan) sebelum pekerja yang kecelakaan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi," pungkasnya dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (29/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News