kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan pencabutan subsidi listrik belum kelar


Kamis, 08 September 2016 / 15:41 WIB
Pembahasan pencabutan subsidi listrik belum kelar


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyusun pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan 900 volt ampere (VA) yang dianggap mampu. Namun hingga saat ini pelaksanaan penghapusan subsidi belum berjalan dan mundur hingga 1 Januari 2017.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan pemerintah masih akan membicarakan mekanisme pencabutan subsidi tersebut dengan Komisi VII DPR RI pada pekan depan. "Yang jelas kami sudah menyatakan sesuai dengan nota keuangan, masyarakat 900 VA yang mampu tidak disubsidi lagi karena mereka kan sudah mampu, sehingga subsidinya lebih terarah," jelas Jarman, Kamis (8/9).

Jarman menyebut, pemerintah telah mengusulkan pelanggan 900 VA yang akan dicabut subsidinya sebesar 18,7 pelanggan. Sementara sebanyak 4,1 juta pelangga 900 VA masih mendapatkan subsidi karena dianggapa tidak mampu dan miskin. Dengan pengurangan subsidi tersebut, pemerintah bisa memangkas subsidi listrik tahun depan sebesar Rp 20 triliun.

Dalam pembahasan tersebut juga akan ditentukan tahapan pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA yang dianggap mampu. Sebelumnya, Kementerian ESDM pun telah membuat skema penyesuain tarif dalam empat tahapan bagi pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA. Tahap pertama ada kenaikan tatif listrik 23% dari Rp 586 per kwh menjadi Rp 722 per kwh.

Tahap kedua kenaikan 23% dari Rp 722 per kwh menjadi Rp 890 per kwh. Tahap ketiga kenaikan sebesar 23% dari Rp 890 per kwh menjadi Rp 1.097 per kwh. Tahap keempat kenaikan sebesar 23% dari Rp 1.097 per kwh menjadi Rp 1.352 per kwh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×