kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan RPP Migas Aceh tinggal pembagian jatah


Minggu, 13 Oktober 2013 / 08:58 WIB
Pembahasan RPP Migas Aceh tinggal pembagian jatah
ILUSTRASI. 6 Manfaat Pijat Payudara yang Perlu Wanita Ketahui.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Aceh semakin menemui titik terang.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembahasan hanya tinggal menetapkan pembagian persentase kewenangan dan bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Aceh dari pengelolaan migas pada lepas pantas di atas 12 mil laut.

"Ini kan misalnya, masalah migas lewat (lepas pantai) 12 mil. Soal itu kita bersama-sama sudah sepakati. Sekarang yang jadi masalah, prosentasenya berapa. Apakah 70 (persen untuk pemerintah pusat) 30 (persen untuk pemerintah Aceh), ataukah 80 (pusat) 20 (Aceh)," ujar Gamawan di Kantor Kemendagri, Jumat (11/10/2013).

Ia mengatakan, keputusan soal persentase itu menjadi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kan tunggu keputusan Kemenkeu. Jadi harus di kementerian sendiri, keputusan harus berapa persen," katanya.

Disampaikannya, pembahasan oleh Tim Bersama Pemerintah Pusat dan Aceh soal RPP Migas sudah selesai. Menurutnya, kedua belah pihak pun masih menunggu keputusan Kemenkeu soal angka tersebut.

Hal senada dikatakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan. Ia mengatakan, pemerintah pusat dan Aceh sepakat untuk mengelola migas pada laut di lepas pantas atas batas 12 mil secara bersamaan.

Pada batas itu, menurutnya, prosentasi bagi hasil adalah 70 persen untuk pemerintah Aceh dan 30 persen pusat. Ia mengatakan, yang belum disepakati adalah prosentasi bagi hasil pengelolaan migas di atas 12 mil lepas pantas.

"Yang di atas 12 mil bagaimana itu nanti bagi hasilnya. Kalau misalnya diterima 12 mil itu pengelolaan bersama, tapi pembagiannya sepert apa kan itu belum ada aturan mainnya. Itu apakah pusat 70, Aceh 30, atau 50 - 50 atau sebaliknya," jelas birokrat yang akrab disapa Djo itu.

Dia menyampaikan, karena belum tuntasnya pembahasan RPP Migas, tim memutuskan memperpanjang waktu pembahasan hingga 16 November mendatang. Menurutnya, perpanjangan waktu tidak terlalu lama, karena hanya tinggal satu hal krusial yang perlu dibahas dan ditetapkan. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×