kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan RUU EBET Diperpanjang, Proses Terkini Belum Sampai Setengah Jalan


Kamis, 13 Juli 2023 / 13:33 WIB
Pembahasan RUU EBET Diperpanjang, Proses Terkini Belum Sampai Setengah Jalan
ILUSTRASI. Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) belum sampai setengah jalan.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) belum sampai setengah jalan.

Adapun di dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke 30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dilaksanakan Kamis (13/7), menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Direktur Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan saat ini proses RUU EBET sedang terus dikebut oleh pemerintah dan DPR.

“Dari 574 DIM, kemarin malam sudah 259 DIM yang dibahas, jadi hampir separuh jalan,” jelasnya dalam acara EBTKE ConEx di ICE BSD, Rabu (12/7).

Dadan mengungkapkan, berdasarkan pembahasan terakhir, pemerintah dengan Komisi VII DPR RI belum sepakat mengenai fleksibilitas Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Menurut saya jadi harus janjian TKDN berapa lama sampai pabrik (komponen pembangkit) itu selesai. Nah ini belum deal perlu dukungan semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga: Kementerian BUMN Pastikan PLN Eksekusi Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 Tahun Ini

Melalui cara ini, pihaknya menilai, proyek pembangkit hijau dapat berjalan dahulu sembari mendorong industri manufakturnya.

Berdasarkan pengalaman selama ini, persyaratan TKDN turut menjadi hambatan yang mengganjal pengembangan energi terbarukan di dalam negeri. Kerap kali ada beberapa proyek di PLN yang tidak bisa dieksekusi karena terkait dengan proses pengadaan yang ada TKDN-nya.

“Padahal pendanaan proyek tersebut berasal dari luar misalnya JICA dan lainnya. Semua meminta dalam proses pengadaannya TKDN tetap dihormati tetapi tidak menjadi syarat,” ujar Dadan.

Dadan menegaskan, persoalan ini tidak ada yang salah atau benar, hanya saja harus mencari jalan keluar yang terbaik supaya energi terbarukan bisa masuk serta berkembang dan TKDN juga bisa mendorong industri manufaktur di dalam negeri.

Dalam catatan Kementerian ESDM, rincian capaian TKDN di 2022 meliputi infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) telah mencapai TKDN 76,71% dari target yang ditetapkan sebesar 70%.

Selanjutnya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mencapai 38,97% dari 35% yang ditargetkan. Adapun Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi (PLTBio) dari 40% yang ditargetkan sudah melampui hingga 57,75%.

Baca Juga: Sri Mulyani Geram Pemanfaatan EBT di Indonesia Baru 0,5%

Dadan menjelaskan, perhitungan TKDN ini berdasarkan pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan sepanjang tahun 2021.

"Perhitungan ini berdasarkan basis proyek per tahun. Di tahun 2021, tidak ada proyek-proyek terkait pengembangan tenaga listrik yang bersumber dari angin. Itu alasannya kenapa PLT Bayu tidak termasuk," urai Dadan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dari sisi penambahan kapasitas terpasang untuk pembangkit listrik EBT mencapai 654,76 Mega Matt (MW) atau terealisasi sebesar 77% dari target 854,78 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×