Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membenarkan bahwa skema power wheeling di dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sudah dicabut.
“Kan sudah jelas posisi pemerintah. Dari pemerintah di DIM tidak ada power wheeling,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (24/1).
Arifin menegaskan, bahwa pihaknya mendorong kewajiban kepada PT PLN untuk menyediakan energi baru yang bersih ke dalam sistem. “Ini kewajiban yang harus dilaksanakan ya,” tegasnya.
Baca Juga: RUU EBET Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Bagi Investor Energi Hijau
Arifin tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai nasib skema power wheeling ke depannya. Dia hanya meminta untuk menunggu hasil dari Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU EBET.
Menteri ESDM menjelaskan, sistematika RUU EBET terdiri dari 14 bab, 62 pasal dan 574 DIM. Hasil pembahasan internal pemerintah terdapat 10 pasal tetap, 49 pasal diubah, 13 penambahan pasal baru, dan 3 pasal dihapus.
Kemudian dari 49 pasal tersebut yang diubah ada 23 pasal perubahan bersifat substantif dan 26 pasal perubahan tidak substantif.
Menteri berharap setelah terbitnya RUU EBET dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan energi hijau dan program pendukungnya. Selain itu, dia berharap kebijakan ini dapat memfasilitasi optimalisasi sumber daya EBT, memperkuat kelembagaan dan tata kelola EBT, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor energi hijau.
“Peran penting dari RUU EBET antara lain adalah, memberikan kesempatan akses, dan atau partisipasi kepada masyarakat untuk penyediaan dan pemanfaatan energi baru energi terbarukan,” ujarnya.
Baca Juga: Sejumlah Pelaku Usaha Kecewa Skema Power Wheeling Dicabut dari DIM RUU EBET
Selain itu, regulasi ini juga akan mempercepat pengembangan sejumlah energi terbarukan seperti panas bumi, air, surya, angin, laut, dan bioenergi. Lewat kebijakan ini juga akan mengatur harga jual EBET seperti Feed in Tariff (FIT), harga patokan tertinggi dan kesepakatan.
Mendorong Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan mempertimbangkan ketersediaan kemampuan dalam negeri yang belum cukup tersedia dan menjaga harga EBET tetap kompetitif.
Peran penting RUU EBET lainnya ialah penguatan insentif fiskal dan non fiskal kepada pelaku usaha. Kemudian, penyediaan dukungan pemerintah berupa penyediaan tanah, infrastruktur, pembiayaan kepada BUMN dan Badan Usaha dan penjaminan pada BUMN serta pendanaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News