kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pembangunan Jaringan Infrastruktur Telekomunikasi Jadi Tanggungan Pemerintah Pusat


Jumat, 17 Maret 2023 / 17:14 WIB
Pembangunan Jaringan Infrastruktur Telekomunikasi Jadi Tanggungan Pemerintah Pusat
ILUSTRASI. JAKARTA,15/3-PEMOTONGAN KABEL SEMRAWUT. Petugas Dinas Penerangan Bina Marga DKI Jakarta melakukan pemotongan kabel yang semrawut di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (15/3/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di era digitalisasi yang semakin masif, peranan jaringan infrastruktur telekomunikasi semakin vital. Maka, perlu ada perluasan pembangunan infrastruktur ini. 

Maka, muncul pertanyaan, siapa yang bertanggungjawab atas pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut? Apalagi dengan adanya kisruh Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di DKI Jakarta dan pengenaan sewa oleh Pemkot Surabaya terhadap penggelaran jaringan telekomunikasi.

Henry D. Hutagaol, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjelaskan, merujuk pada regulasi yang ada, sejatinya SJUT merupakan  tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah. Ini sebagai bagian pembangunan infrastrktur layanan pubik. Kewajiban tersebut tertuang dalam PP 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024. 

Baca Juga: Emiten Telekomunikasi Siap Mendulang Lonjakan Trafik Sepanjang Bulan Ramadan

Menurut Henry, banyak pemda yang membuat penafsiran  berbeda terhadap regulasi. Termasuk regulasi mengenai SJUT. Pemda menganggap SJUT  sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jangka pendek.

“Pemda beranggapan, yang bertugas membangun SJUT adalah pihak BUMD atau swasta. Jika dibangun oleh BUMD atau swasta maka pengguna diwajibkan membayar dengan skema sewa,” kata Henry, saat  diskusi yang diadakan  Universitas Gadjah Mada (UGM), beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Topang Ekonomi di 3T, Pembangunan BTS dan Transformasi Digital Jangan Sampai Mandek

Jika pemda ingin menetapkan tarif harga pemanfaatan infrastruktur pasif menurut Henry, harus mempertimbangkan efisiensi nasional, kondisi pasar, dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat.

Agar aturan di daerah seperti revisi Perda mengenai SJUT ini tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya, menurut Henry pemerintah pusat harus melakukan harmonisasi dan sinkronisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×