Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Indonesia mendukung langkah pemerintah untuk membentuk entitas khusus batubara. Menurut mereka, skema baru yang akan diterapkan pada entitas khusus tersebut lebih menarik di saat harga batubara dunia naik.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengumumkan pembentukan entitas ini yang bertujuan untuk menarik iuran batubara dari penjualan batubara dengan harga pasar disesuaikan dengan selisih harga patokan batubara terkini US$ 70 per ton. Adapun kabar terkini, entitas khusus ini akan dilembagakan pada Juni 2022 mendatang.
Ketua Umum Aspebindo, Anggawira menilai pembentukan entitas ini dinilai baik untuk menjaga kebutuhan energi nasional agar tetap terjangkau.
“Langkah pembuatan entitas batubara lebih baik ketimbang skema saat ini yang kurang menarik bagi penambang jika harga batubara dunia naik. Para pemasok batubara dapat menjual harga batu baranya dengan harga pasar sehingga pasar domestik kembali menarik,” ujarnya, Kamis (14/4).
Baca Juga: Divestasi Petrosea (PTRO), Indika Energy (INDY) Bakal Gelar RUPSLB Bulan Depan
Anggawira mengakui, dengan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) US$ $70 saat ini, pasar domestik kurang menarik bagi pengusaha batubara dengan selisih harga yang tinggi. Sehingga di luar kewajiban DMO pengusaha lebih memilih menjual produknya ke pasar luar negeri.
Oleh karena itu ia berharap pembentukan entitas batubara dapat menggairahkan pasar batubara domestik sehingga pemerintah tidak kesulitan mencari batubara untuk kebutuhan energi.
Namun Anggawira mewanti-wanti bahwa perusahaan tambang memiliki beragam skala usaha sehingga perlu dilakukan perlakuan khusus bagi setiap skala usaha.
"Kalau kita lihat pemasok batubara bukan hanya perusahaan besar saja, banyak perusahaan kecil dan menengah yang justru berpesar besar untuk menjaga pasokan batubara. Untuk itu KADIN Indonesia perlu menggaet semua asosiasi batubara yang terdaftar baik skala besar dan kecil agar ikut terlibat di entitas ini" ujar Anggawira.
Baca Juga: Dana Asing Mengalir Deras ke Bursa, Tetap Waspadai Risiko Pembalikan Arus
Asal tahu saja sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, pembentukan Entitas Khusus Batu Bara akan melibatkan Asosiasi pertambangan batu bara. Kelak, ini akan menjadi tugas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk bisa mengumpulkan seluruh anggota perusahaan batu bara masuk ke dalam Entitas Khusus Batu Bara ini.
Menurut Anggawira, langkah pemerintah untuk bekerja sama dengan asosiasi batubara patut diapresiasi. Dalam hal ini asosiasi memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News