kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemberantasan ilegal fishing genjot tangkapan ikan


Rabu, 20 Januari 2016 / 15:24 WIB
Pemberantasan ilegal fishing genjot tangkapan ikan


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo mengatakan pemberantasan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia memang berdampak kepada peningkatkan tangkapan nelayan di sejumlah daerah.

"(Pemberantasan pencurian ikan KKP) membantu, dalam pengertian ikan banyak bergerak ke pantai dari laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)," kata Herwindo kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penangkapan ikan memang mendapatkan hasil yang lebih banyak daripada kondisi sebelumnya saat pemberantasan pencurian ikan belum digalakkan seperti sekarang ini.

Namun, lanjutnya, dia mengingatkan bahwa hal itu dinilai terutama hanya berpengaruh kepada nelayan lokal saja sehingga dengan kebanyakan komoditas ikan yang ditangkap juga berpotensi membuat harga ikan jatuh, karena banyaknya pasokan.

Berdasarkan data, KKP telah memproses hukum sebanyak 157 kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Indonesia sepanjang 2015.

"Proses hukum terhadap 157 kapal yang melakukan 'illegal fishing', terdiri atas 84 kapal perikanan asing dan 73 kapal perikanan Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin.

Sedangkan selama tahun 2015, menurut dia, hanya dengan 27 Kapal Pengawas Perikanan yang telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 5.206 kapal perikanan di laut.

Dari jumlah 157 kapal yang diproses hukum, 118 kapal merupakan hasil operasi mandiri Direktorat Jenderal PSDKP. Sedangkan satu kapal limpahan dari TNI AL, 18 kapal limpahan dari Polair, tujuh kapal dari Bakamla, delapan kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, empat kapal dari Bea dan Cukai, serta satu kapal dari Polisi Kehutanan.

Sementara dari jumlah kapal pelaku penangkapan ikan ilegal tersebut didominasi kapal berbendera Vietnam sebanyak 46 kapal, kapal berbedera Filipina sebanyak 19 kapal, kapal Malaysia 12 kapal, serta kapal Thailand sembilan kapal.

Sedangkan dalam kegiatan penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan ilegal, KKP bersama-sama dengan TNI AL dan Polri telah menenggelamkan sebanyak 121 kapal.

Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan pada periode Oktober-Desember 2014 sebanyak delapan kapal oleh TNI. Sedangkan tahun 2015 telah ditenggelamkan sebanyak 113 kapal, dengan rincian 53 kapal ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, dan sembilan kapal oleh KKP dan Polri.

Sehingga jumlah kapal yang ditenggelamkan dari bulan Oktober 2014 sampai dengan Desember 2015 sebanyak 121 kapal, dengan rincian 39 lapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Republik Rakyat Tiongkok, dan 10 kapal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×