Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan seluruh operator telekomunikasi berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhitung mulai 18 April 2020.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyampaikan, pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah atau legal dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyumbangkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI, yaitu terhitung mulai 18 April 2020," ujar Ismail saat konferensi pers, Jumat (28/2).
Baca Juga: Pemerintah gunakan skema whitelist untuk pemblokiran ponsel ilegal lewat IMEI
Ismail menjelaskan, regulasi ini berlaku untuk ke depannya. Menurutnya, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku mulai 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak tidak diperlukan registrasi individual.
Sehingga, bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin, tidak perlu resah.
"Pemerintah menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Pastikan untuk kritis dan cerdas dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin sebelum melakukan pembelian perangkat HKT baik melalui toko maupun online," jelas dia.
Asal tahu saja, untuk pengecekan IMEI bisa dilakukan dengan masuk ke alamat imei.kemenperin.go.id
Ismail menyebut, bagi masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia, maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan.
"Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang tau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT," pungkas Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News