kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah gunakan skema whitelist untuk pemblokiran ponsel ilegal lewat IMEI


Jumat, 28 Februari 2020 / 14:11 WIB
Pemerintah gunakan skema whitelist untuk pemblokiran ponsel ilegal lewat IMEI
ILUSTRASI. Ilustrasi ponsel ilegal


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan skema whitelist untuk proses pemblokiran ponsel ilegal berdasarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nah, proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI ini bakal dilakukan mulai 18 April 2020. 

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan, skema whitelist merupakan proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya.

"Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme normally off jadi tidak dapat signal dan bisa langsung tercegah, di mana hanya ponsel IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler. Jadi kami sepakat dengan teman-teman operator untuk menggunakan skema whitelist ," kata Ismail saat konfrensi pers, Jumat (28/2).

Menurut Ismail, metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponsel yang digunakannya ilegal atau tidak, bahkan sebelum membeli ponsel dan membawanya pulang.

Baca Juga: Uji Coba Lancar, Ponsel Ilegal Diblokir Mulai April 2020

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli. Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Pastikan untuk know your device. Ketahui dulu legalitas ponsel yang akan dibeli," katanya.

Ismail menyebut, kebijakan ini bermanfaat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×