kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.323   84,00   0,52%
  • IDX 7.160   -44,39   -0,62%
  • KOMPAS100 1.043   -7,25   -0,69%
  • LQ45 802   -6,25   -0,77%
  • ISSI 232   -0,30   -0,13%
  • IDX30 415   -3,54   -0,84%
  • IDXHIDIV20 485   -5,07   -1,03%
  • IDX80 117   -0,85   -0,72%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 134   -1,29   -0,96%

Pemda Batasi Merokok di Area Publik, Begini Respons Pengusaha Vape


Kamis, 12 Juni 2025 / 14:11 WIB
Pemda Batasi Merokok di Area Publik, Begini Respons Pengusaha Vape
ILUSTRASI. Pembatasan merokok di area publik ini tak hanya berdampak bagi penjualan rokok konvensional, tapi juga terhadap produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dan tembakau dipanaskan.


Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan kebijakan pembatasan merokok di area publik, termasuk larangan di fasilitas umum dan kawasan pendidikan.

Pembatasan merokok di area publik ini tak hanya berdampak bagi penjualan rokok konvensional, tapi juga terhadap produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dan tembakau dipanaskan.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengatakan, pihaknya memahami semangat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama bagi kelompok rentan. Namun, ia menekankan bahwa produk tembakau alternatif memiliki karakteristik berbeda dan tidak seharusnya disamakan dengan rokok bakar biasa.

“Jika pembatasan diberlakukan tanpa diferensiasi berdasarkan profil risiko kesehatan, ini bisa menghambat perokok dewasa yang sedang berupaya beralih ke produk alternatif yang secara ilmiah memiliki potensi risiko lebih rendah,” ujar Budiyanto kepada Kontan, Kamis (12/6).

Baca Juga: APVI: Produk Tembakau Alternatif Bukan untuk Remaja dan Non-Perokok

Ia menambahkan, strategi pengendalian tembakau yang tidak berpijak pada pendekatan pengurangan bahaya (harm reduction) justru dapat berbalik mengurangi efektivitas kebijakan itu sendiri.

Menurutnya, beberapa regulasi daerah saat ini masih cenderung menyamaratakan seluruh produk yang mengandung nikotin. Padahal, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengklasifikasikan rokok elektronik dan tembakau konvensional dalam pasal yang berbeda.

Budiyanto mendorong regulasi di tingkat daerah untuk mulai mengadopsi prinsip diferensiasi berbasis risiko dan teknologi.

Dalam menghadapi potensi perluasan larangan, industri tembakau alternatif mengambil dua pendekatan. Yakni, advokasi regulasi yang proporsional dan berbasis bukti, serta edukasi publik dan pemda agar lebih memahami peran produk alternatif dalam strategi transisi konsumsi.

Dari sisi bisnis, Budiyanto mengungkapkan, tren penjualan produk tembakau alternatif di 2025 masih stabil meski tidak sekuat tahun-tahun sebelumnya. “Tantangan utama datang dari regulasi yang belum berpihak dan maraknya produk ilegal yang tidak terkontrol,” katanya.

Selanjutnya: Kino Indonesia (KINO) Bagikan Dividen Rp 44,12 Miliar

Menarik Dibaca: Ini Mobil Favorit Maling di Indonesia: Sudahkah Kendaraan Anda Terlindungi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×