kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

Pemerintah Resmi Naikkan Harga Jual Eceran Rokok, Begini Respons Gaprindo


Minggu, 15 Desember 2024 / 15:55 WIB
Pemerintah Resmi Naikkan Harga Jual Eceran Rokok, Begini Respons Gaprindo
ILUSTRASI. GAPRINDO mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari dampak dari kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang akan diberlakukan pada 2025. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari dampak dari kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang akan diberlakukan pada 2025. 

Diketahui, harga eceran rokok bakal makin mahal tahun depan. Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik. Kenaikan HJE rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Dalam kedua beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Harga Jual Eceran Rokok 2025, Ini Rinciannya

Ketua Umum GAPRINDO, Benny Wachjudi, mengatakan bahwa dampak langsung dari kebijakan ini akan terus dianalisis oleh anggota-anggota mereka, termasuk dalam merumuskan strategi usaha yang tepat.

“Kami mengapresiasi keputusan Pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai pada 2025. Ini tentu membantu kami di tengah kondisi ekonomi yang kurang stabil. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif untuk kinerja industri, terutama pada Segmen Premium (SPM) yang selama ini menghadapi kenaikan tarif dan HJE tertinggi,” ujar Benny saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (15/12).

Namun, Benny menambahkan bahwa keputusan pemerintah terkait kenaikan HJE ini masih akan dipelajari lebih dalam oleh Gaprindo dan anggota industri tembakau lainnya. Pihaknya tengah menyusun strategi yang sesuai untuk menghadapi perubahan kebijakan tersebut.

Di samping kebijakan fiskal, gaprindo juga mengingatkan tantangan yang lebih besar di depan mata, terutama terkait regulasi non-fiskal yang semakin restriktif.

Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai penyeragaman kemasan rokok, yang dinilai dapat mendorong peredaran rokok ilegal dan bertentangan dengan kebijakan fiskal pemerintah.

Baca Juga: Gappri Khawatir Rokok Ilegal Makin Marak Jika Harga Jual Eceran Rokok Naik

“Kebijakan seperti ini sudah ditolak oleh seluruh ekosistem IHT karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menekan rokok ilegal dan mencegah downtrading,” ujar Benny.

Gaprindo juga meminta agar perumusan kebijakan dilakukan secara transparan dan inklusif, dengan melibatkan semua pihak yang terdampak. Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan pemerintah sangat memengaruhi kinerja industri hasil tembakau, dan mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam pemberantasan rokok ilegal.

"Kami berharap pemerintah dapat memberikan langkah nyata untuk memberantas rokok ilegal secara terpadu," pungkas Benny.

Selanjutnya: Pejabat Presiden Korsel Han Duck-Soo Hubungi Joe Biden Usai Pemakzulan Yoon Suk-yeol

Menarik Dibaca: Westin FestivArt Hadir di Surabaya, Gabungkan Seni dan Hospitality

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×