kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Akan Terapkan SNI Tiga Produk Elektronika


Selasa, 27 Januari 2009 / 08:12 WIB
Pemerintah Akan Terapkan SNI Tiga Produk Elektronika


Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah memiliki banyak jurus untuk melindungi industri elektronika dalam negeri. Salah satunya dengan menerbitkan kebijakan baru yang bakal terbit dalam waktu dekat ini. Departemen Perindustrian (Depperin) berencana menerapkan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik antara lain televisi, kulkas dan pendingin ruangan atau air conditioner (AC).

Penerbitan SNI dinilai mampu membendung produk elektronika yang tak berstandar. Khususnya, produk elektronika yang diimpor dari luar negeri. "SNI sudah masuk tahap finalisasi. Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini," kata Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian (Depperin) Budi Darmadi, pekan lalu.

Hingga kini, produk elektronika di dalam negeri tak hanya dikuasai produk lokal. Produk impor ikut mengambil bagian. Bahkan sebesar 30% hingga 40% dari total produk impor yang beredar di pasar dalam negeri masuk secara ilegal. Sebab itu, pemerintah memutuskan perlu adanya berbagai kebijakan untuk melindungi industri elektronika di dalam negeri.

Nantinya, pada tahap awal, penerapan SNI bersifat sukarela. Artinya, masing-masing industri boleh memenuhinya atau tidak. Namun, ke depannya, pemerintah akan menetapkan hal itu sebagai standar keamanan dan kebijakan sebagai upaya melindungi industri dan khususnya konsumen. Sebab, munculnya SNI produk elektronika juga berdasarkan usulan produsen dan konsumen.

Selain itu, pada tahun ini Budi optimis sektor elektronika masih tumbuh dengan kisaran 7%. Prediksi pertumbuhan ini didasari kenaikan income per kapita masyarakat Indonesia yang bakal naik. Hal ini didukung dengan penerapan kebijakan pengetatan masuknya lima produk impor, salah satunya elektronika terhitung 1 Januari 2009. Depperin juga memperpanjang stimulus bea masuk ditanggung pemerintah atau BMDTP produk elektronika yakni untuk fiber optik dan peralatan telekomunikasi."Tapi kalau kebijakan PPNDTP masih dalam pembahasan," ujarnya.

Pengusaha elektronika menyambut baik penerapan kebijakan ini. Sekretaris Jenderal Electronic Marketer Club (EMC)Handojo Soetanto menilai, SNI bakal melindungi industri dalam negeri. Hal terpenting lain adalah konsumen yang selama ini banyak merugi lantaran sering memiliki barang tak berstandar. "Standar ini bermanfaat dari faktor mutu dan keamanan. Misalkan produk itu dari sisi fungsinya tak menyebabkan bahaya karena sudah melalui percobaan," kata Handojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×