kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.973.000   129.000   4,54%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Pemerintah akhirnya tidak izinkan Shell impor LNG


Selasa, 14 Agustus 2018 / 17:33 WIB
Pemerintah akhirnya tidak izinkan Shell impor LNG
ILUSTRASI. Logo SHELL


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan izin impor liquefied natural gas (LNG) kepada Shell Indonesia. Ini lantaran Shell meminta izin impor selama 20 tahun.

Padahal menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan dalam aturan pemerintah, kontrak impor LNG hanya diberikan selama tiga tahun. Selanjutnya diberlakukan perpanjangan kontrak tiap dua tahun.

"Mereka minta 20 tahun, saya bilang aturan sementara izin bangun dua tahun, tiga tahun, kalau saya sekarang kasih izin impor sekarang, mau taruh di mana itu LNG?" ungkap Djoko, Selasa (14/8).

Pemberian kontrak selama tiga tahun tersebut dilakukan agar badan usaha terlebih dahulu membangun infrastruktur gas. Pasalnya, infrastruktur gas di Indonesia juga masih kurang.

"Dia minta 20 tahun. itu tidak ada gunannya. Makanya mending izin sementara tiga tahun kan, buat bangun, terus kalau belum selesai tambah dua tahun," imbuh Djoko.

Djoko menyebut Shell harus membangun dahulu infrastuktur gas seperti tangki timbun, floating storage regasification unit (FSRU), hingga fasilitas regasifikasi LNG. Sejauh ini Shell baru berencana untuk membangun terminal LNG di Cilegon.

Djoko menyebut, terminal LNG di Cilegon ini rencananya akan menggunakan LNG domestik dari Blok Tangguh. Namun belakangan, Shell memilih untuk mencari LNG impor yang gasnya akan disalurkan kepada pelanggan seperti pelanggan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×