Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan izin impor liquefied natural gas (LNG) kepada Shell Indonesia. Ini lantaran Shell meminta izin impor selama 20 tahun.
Padahal menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan dalam aturan pemerintah, kontrak impor LNG hanya diberikan selama tiga tahun. Selanjutnya diberlakukan perpanjangan kontrak tiap dua tahun.
"Mereka minta 20 tahun, saya bilang aturan sementara izin bangun dua tahun, tiga tahun, kalau saya sekarang kasih izin impor sekarang, mau taruh di mana itu LNG?" ungkap Djoko, Selasa (14/8).
Pemberian kontrak selama tiga tahun tersebut dilakukan agar badan usaha terlebih dahulu membangun infrastruktur gas. Pasalnya, infrastruktur gas di Indonesia juga masih kurang.
"Dia minta 20 tahun. itu tidak ada gunannya. Makanya mending izin sementara tiga tahun kan, buat bangun, terus kalau belum selesai tambah dua tahun," imbuh Djoko.
Djoko menyebut Shell harus membangun dahulu infrastuktur gas seperti tangki timbun, floating storage regasification unit (FSRU), hingga fasilitas regasifikasi LNG. Sejauh ini Shell baru berencana untuk membangun terminal LNG di Cilegon.
Djoko menyebut, terminal LNG di Cilegon ini rencananya akan menggunakan LNG domestik dari Blok Tangguh. Namun belakangan, Shell memilih untuk mencari LNG impor yang gasnya akan disalurkan kepada pelanggan seperti pelanggan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News